Fahri menghargai ketidakpuasan atas keputusan kepengurusannya yang dialami Afriansyah. Dia pun menyambut upaya hukum itu ketimbang, menurutnya, berpolemik di ruang publik.
"Sehingga kami akan sangat menghargainya jika terdapat ketidakpuasan atas sebuah produk keputusan atau kebijakan partai, diajukan serta disikapi secara hukum, dan tidak perlu berpolemik di ruang ruang publik. Mekanisme hukum merupakan bentuk penyelesaian sebuah 'dispute' yang jauh lebih beradab," kata Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afriansyah sebelumnya buka suara soal pencopotan dirinya dari posisi Sekjen PBB. Afriansyah mempersilakan kader PBB lain untuk menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan baru PBB ke pengadilan
"Tentunya ada langkah-langkah yang akan kami ambil. Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen-temen yang lain, saya tidak akan ikut campur. Sebenarnya saya penginnya baik-baik, udah, kita terima aja. Tapi saya terus terang saja, sebagai kader, merasa terpanggil juga, supaya kezaliman ini bisa kita lawan. Caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah Noor di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Afriansyah menjelaskan terdapat sejumlah kejanggalan di balik terbitnya SK Kemenkumham terkait kepengurusan PBB yang baru. Salah satunya adalah surat usulan yang ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang tak lagi berstatus sebagai Ketum PBB dan ditandatangani oleh Wasekjen PBB kendati Sekjen PBB saat itu, yakni dirinya, tidak dalam posisi berhalangan.
Simak juga Video 'Merasa Dizalimi, Eks Sekjen dan Pengurus PBB Bakal Gugat ke PTUN':
(fca/aud)