Fahri Bachmid Sambut Langkah Hukum Eks Sekjen PBB: Tak Perlu Polemik di Publik

Fahri Bachmid Sambut Langkah Hukum Eks Sekjen PBB: Tak Perlu Polemik di Publik

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 19 Jun 2024 16:40 WIB
Fahri Bachmid (kanan) menjadi Pj Ketum PBB menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang mundur dari Ketua Umum PBB.
Fahri Bachmid (kanan) menjadi Pj Ketum PBB menggantikan Yusril Ihza Mahendra (kiri) yang mundur dari Ketua Umum PBB. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Eks Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor berencana menempuh jalur hukum setelah dicopot oleh kepengurusan di bawah Pj Ketum Fahri Bachmid. Fahri menghargai langkah itu ketimbang berpolemik di ruang publik.

"Secara institusional maupun secara pribadi, kami menghargai setiap upaya hukum apa pun yang akan ditempuh oleh Afriansyah Noor berdasarkan instrumen serta pranata hukum yang tersedia. Itu adalah hak legal yang disiapkan oleh hukum, secara normatif jika terdapat perselisihan di internal partai politik," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Menurut Fahri, rencana Afriansyah itu sesuai dengan sistem hukum. Fahri lalu mengutip Undang-Undang Parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka hukum telah menyediakan alur serta kanal penyelesaian berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dengan demikian, tentunya kami sangat memahami dengan baik, setiap aspek yang terkait dengan persoalan serta dinamika yang terjadi untuk mendudukkan serta menyelesaikan jika terjadi perbedaan pendapat dan cara pandang 'dispute' dalam internal organisasi partai politik," ujar Fahri.

Fahri mengatakan pihaknya juga akan mencermati sejauh mana langkah hukum yang diambil Afriansyah Noor. Dia memastikan selalu dalam keadaan siap untuk menyikapinya.

ADVERTISEMENT

"Untuk kepentingan itu, kami akan mencermati secara saksama dan mendalam untuk melihat sejauh mana upaya serta langkah hukum apa yang Afriansyah Noor ambil, sehingga tentunya kami selaku legal subject yang mempunyai kepentingan hukum spesifik dalam soal ini legal interest akan senantiasa dalam keadaan siap serta mencadangkan opsi serta kesiapan kami untuk menghadapinya kelak nanti," kata Fahri.

"Kami akan merespons secara hukum langkah tersebut secara proporsional dan terukur. Kami tentunya berangkat dari prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh konstitusi sebagai 'constitutional rights' yang digunakan oleh Afriansyah Noor, yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," sambungnya.

Simak Video 'Merasa Dizalimi, Eks Sekjen dan Pengurus PBB Bakal Gugat ke PTUN':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Fahri menghargai ketidakpuasan atas keputusan kepengurusannya yang dialami Afriansyah. Dia pun menyambut upaya hukum itu ketimbang, menurutnya, berpolemik di ruang publik.

"Sehingga kami akan sangat menghargainya jika terdapat ketidakpuasan atas sebuah produk keputusan atau kebijakan partai, diajukan serta disikapi secara hukum, dan tidak perlu berpolemik di ruang ruang publik. Mekanisme hukum merupakan bentuk penyelesaian sebuah 'dispute' yang jauh lebih beradab," kata Fahri.

Afriansyah sebelumnya buka suara soal pencopotan dirinya dari posisi Sekjen PBB. Afriansyah mempersilakan kader PBB lain untuk menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan baru PBB ke pengadilan

"Tentunya ada langkah-langkah yang akan kami ambil. Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen-temen yang lain, saya tidak akan ikut campur. Sebenarnya saya penginnya baik-baik, udah, kita terima aja. Tapi saya terus terang saja, sebagai kader, merasa terpanggil juga, supaya kezaliman ini bisa kita lawan. Caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah Noor di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Afriansyah menjelaskan terdapat sejumlah kejanggalan di balik terbitnya SK Kemenkumham terkait kepengurusan PBB yang baru. Salah satunya adalah surat usulan yang ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang tak lagi berstatus sebagai Ketum PBB dan ditandatangani oleh Wasekjen PBB kendati Sekjen PBB saat itu, yakni dirinya, tidak dalam posisi berhalangan.

Simak juga Video 'Merasa Dizalimi, Eks Sekjen dan Pengurus PBB Bakal Gugat ke PTUN':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads