Polisi menetapkan pria berinisial A (30) sebagai tersangka usai membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun di Ciomas, Kabupaten Serang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, pelaku dikenai pidana denda sebesar Rp 3 miliar.
"Adapun ancaman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Sofwan ke wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan penerapan Pasal 76c juga dilakukan usai korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Sementara Pasal 80 ayat 3 diterapkan mengingat perbuatan pelaku membuat nyawa korban hilang.
"Sedangkan ayat 4 menjelaskan apabila ada hubungan keluarga atau dilakukan oleh ayah kandung sendiri," ujarnya.
Pembunuhan yang dilakukan oleh A (30) ke anak kandungnya dilakukan pada Selasa (18/6) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Pelaku membunuh korban dengan golok dengan cara menggorok leher korban atas motif mendalami ilmu kebatinan.
"Motif pelaku hasil pemeriksaan sementara ini bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik," kata Sofwan.
Simak juga Video 'Balita di Tulungagung Tewas Dibunuh Ayah Kandung':