Koruptor Tidak Akan Dihukum Mati, Paling Lama Seumur Hidup

Koruptor Tidak Akan Dihukum Mati, Paling Lama Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 07 Feb 2007 17:49 WIB
Jakarta - Hukuman mati bagi koruptor dihapuskan. Hukuman terlama yang bisa didapat bagi koruptor 'hanya' seumur hidup. Terdakwa korupsi pun bisa bebas dari segala dakwaan. Hal tersebut tercantum dalam draf rancangan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diperoleh detikcom, Rabu (7/2/2007). RUU itu saat saat ini sedang digodok pemerintah dengan Andi Hamzah sebagai ketia tim pembahasan. Aturan tersebut diatur dalam pasal 2 hingga pasal 14 rancangan revisi UU Pemberantasan Tipikor. Padahal dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, seorang koruptor dapat saja dihukum mati, asalkan dia mengembat uang bencana alam. Bagi penggelap dana bencana alam, bencana sosial, krisis ekonomi, akan dipenjara paling lama seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk kasus-kasus korupsi lainnya, para terdakwa korupsi akan dipidana paling lama 9 tahun. Sedangkan hukuman minimal ditiadakan! Pada UU yang lama, para koruptor dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda Sedangkan koruptor penggelap dana lainnya mengalami penurunan pembayaran denda. Jika pada UU yang lama para koruptor didenda maksimal Rp 750 juta, kini denda yang harus dibayarkan koruptor maksimal Rp 450 juta. (ary/asy)


Berita Terkait