Viral di media sosial sebuah rekaman video yang menunjukkan keributan antara sekuriti kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) dan fotografer. Sebenarnya, bolehkah memotret di area GBK menggunakan kamera DSLR?
Terlihat dari video viral tersebut, empat pria seperti sekuriti berseragam kemeja kuning dan bercelana cokelat berdiri menghadap ke arah kiri. Di depannya, ada sejumlah pria berseragam hitam-hitam, yang juga diceritakan sebagai sekuriti.
Perekam video tidak terlihat wajahnya, tetapi dia menyampaikan kata-kata, "Kita nggak ada melawan, Mas. Kita nggak ada ngelawan. Ini mas ini tiba-tiba datang, 'Hei-hei, babi.' Dia bilang gitu."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) melalui Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi, Asep Triyadi, telah menyampaikan siaran pers. Video keributan vendor keamanan dengan pengunjung di kawasan GBK ini telah diperiksanya. Siaran pers ini diunggah pula oleh Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (Hipdi).
Lewat pemeriksaan, ditemukan bahwa keributan itu muncul karena kesalahpahaman antara vendor keamanan GBK dan pengunjung yang merupakan anggota fotografer dari Hipdi tentang aturan/tata tertib pengambilan dokumentasi (gambar/video) di kawasan GBK.
Lalu, bagaimana aturan soal penggunaan kamera profesional di GBK. Apakah boleh memotret menggunakan kamera DSLR di GBK? Berikut informasinya.
Aturan Penggunaan Kamera di GBK
Dilansir situs resminya, pihak GBK melarang pengambilan gambar menggunakan kamera profesional, seperti DSLR dan mirrorless di area Ring Road Stadion Utama GBK. Hal tersebut dikecualikan untuk peliputan media.
"Dilarang mengambil gambar menggunakan kamera DSLR & Mirrorless di area Ring Road Stadion Utama GBK (kecuali peliputan media)," demikian keterangan dalam situs resmi GBK.
Berikut sejumlah aturan pengunjung GBK yang perlu diketahui.
- Dilarang melakukan vandalisme terhadap fasilitas stadion
- Dilarang membuang sampah sembarangan
- Dilarang membawa Hewan Peliharaan
- Menerbangkan drone di area GBK wajib memiliki Notice to Airmen (NOTAM)
- Sepeda, Skateboard, Sepatu Roda, Skuter, dan sejenisnya tidak diperbolehkan (terkecuali Kursi Roda)
- Penggunaan alat olahraga berbentuk raket (tenis/badminton/squash), net portabel dan sebagainya tidak diperbolehkan
- Dilarang menempelkan peralatan olahraga pada struktur bangunan
- Dilarang mengambil gambar menggunakan kamera DSLR & Mirrorless di area Ring Road Stadion Utama GBK (kecuali peliputan media).
Penggunaan Kamera di GBK Harus Izin
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) meluruskan perihal larangan memotret dengan kamera digital single lens reflex (DSLR) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Kemensetneg menjelaskan penggunaan kamera profesional dan bersifat komersial tidak dilarang, tetapi harus berizin.
"Intinya, foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersial harus mendapatkan izin," kata Karo Humas Setneg tiga tahun silam, Eddy Cahyono, kepada wartawan, 20 Mei 2021.
Simak Video: Mengapa Dilarang Foto Pakai Kamera Profesional di Area SUGBK?