KPK Banding atas Vonis Makelar Perkara MA Dadan Tri Yudianto 5 Tahun Penjara

KPK Banding atas Vonis Makelar Perkara MA Dadan Tri Yudianto 5 Tahun Penjara

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 13:23 WIB
Jubir KPK Ali Fikri
Ali Fikri (Faiq Azmi/detikJatim)
Jakarta -

Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara, dan dinyatakan hakim terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengatakan banding atas putusan Dadan Tri Yudianto, yang divonis 5 tahun penjara.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (Rabu, 13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Ali menjelaskan poin banding, yaitu amar pidana, dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Ali mengatakan argumentasi hukum lengkapnya akan dikirimkan ke PN Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan, belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya," kata dia.

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.

Dadan juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia pun dihukum membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Dadan dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dadan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Simak juga 'Saat Dadan Tri Makelar MA Ajukan Banding Seusai Divonis 5 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads