Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Duit, Pria di Serang Ditangkap Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 14 Jun 2024 10:59 WIB
Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Serang -

Polisi menangkap MN (47) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. MN diduga memberi iming-iming uang kepada korban.

Pelaku ditangkap oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Selasa (11/6/2024) malam. MN diduga melakukan pencabulan ke korban hingga dilaporkan bapak kandung korban.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Serang," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Pencabulan diduga dilakukan pada September 2023. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dan pelaku masuk ke kamar korban. Di sana, pelaku melecehkan korban.

Pada bulan yang sama pada sekitar 30 September 2023, pelaku masuk lagi ke kamar korban. Di sana, pelaku juga melakukan pelecehan ke korban.

"Di bulan Oktober 2023, korban dibujuk untuk melakukan hubungan dan diberi upah Rp 100 ribu," katanya.

Korban menolak ajakan itu dan langsung melaporkan ke ayah kandungnya. Korban bersama orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Serang.

"Modusnya tipu muslihat," ujarnya.

Lihat juga Video 'Kata Psikolog soal Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandungnya':






(bri/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork