Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Karen Agustiawan, Tetap Tuntut 11 Tahun Bui

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Karen Agustiawan, Tetap Tuntut 11 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 13 Jun 2024 18:33 WIB
Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan membacakan pleidoi dalam kasus korupsi pembelian LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sidang Karen Agustiawan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Karen.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 30 Mei 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya harus dinyatakan ditolak," kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Jaksa mengatakan pihaknya tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Jaksa ingin Karen dihukum 11 tahun penjara sesuai surat tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penuntut umum meminta Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan keterangan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK sebagai saksi meringankan Karen dinilai patut dikesampingkan. Jaksa mengatakan kerugian negara dalam kasus pengadaan LNG ini bukan karena bisnis melainkan bentuk penyimpangan.

ADVERTISEMENT

"Didasarkan kerugian negara yang diakibatkan karena melawan hukum sehingga ada conflict of interest jadi pernyataan JK kerugian negara bukan kerugian bisnis tapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa sehingga sudah harus dikesampingkan dalilnya," kata jaksa.

"Kerugian negara yang terjadi merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya conflict of interest, tidak adanya kajian teknis dan ekonomi, serta tidak ada mitigasi risiko atau perjanjian back to back," tambahnya.

Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara. Jaksa menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.

"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Karen dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads