"Timeline kita mulai kemarin, kita minta para pedagang pindah sendiri. Sudah (diberi surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu, ini pindah sendiri, bongkar sendiri. Kita sebenarnya bukan penertiban, tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau baru kita pindahkan, jadi jangan salahkan kita," kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Dia menjelaskan salah satu kendala yang dialami memindahkan para pedagang tersebut. Salah satunya karena ada pedagang yang merasa pedagang lainnya tidak dipindahkan.
"Kendalanya karena mereka mau pindah, tapi yang ini tetap berdagang atau tidak dibongkar, kan tetap ramai di situ. Tapi, kalau semua hilang, ya mau nggak mau orang pindah beralih, mereka masuk ke rest area. Kalau sekarang kan mending di pinggir jalan, lebih cepat," tuturnya.
Suryanto mengatakan pihaknya memberi tenggat hingga 24 Juni nanti. Apabila tidak mengikuti aturan, mereka akan ditindak.
"Iya, dilakukan penindakan," tegasnya.
Dia mengatakan pihaknya telah memegang data pedagang yang nantinya dipindahkan ke rest area. Apabila melebihi data tersebut, dipastikan pedagang tersebut tidak sesuai.
"Kemarin itu kan ada 513 data kios dan pedagangnya. Kalau ada lebih dari itu, berarti penumpang gelap. Yang sekarang muncul sebelum proses pembangunan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor masih berupaya memindahkan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak ke rest area kawasan Gunung Mas. Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, pun menggelar rapat agar rest area yang sudah dibangun bisa segera dioptimalkan.
Rapat antara Pj Bupati Bogor, beberapa dinas dan lembaga terkait, pihak Kecamatan Cisarua, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menggelar rapat pada Rabu (12/6/2024) di kantor Bupati Bogor. Menurut Asmawa, semua pihak harus mendukung upaya pemindahan PKL ke rest area yang dibangun pada 2020 itu.
"Karena ini rapat ketiga, pertama, prinsipnya semua pihak bersepakat punya komitmen yang sama, punya semangat yang sama untuk segera memanfaatkan rest area yang sudah dibangun beberapa tahun yang lalu dengan anggaran yang lumayan besar. Tapi kemudian sekarang belum bisa dirasakan manfaatnya secara optimal," kata Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, kepada wartawan.
Yang kedua, lanjut dia, terkait penertiban PKL yang menempati ruang tidak sesuai, nantinya akan ditertibkan. Sebab, kata dia, rest area tersebut juga permintaan pedagang.
"Tapi kita sifatnya, bagaimana teman-teman, saudara-saudara kita pedagang yang ada di kawasan itu yang dilarang, karena ternyata latar belakang daripada rest area itu adalah permintaan para pedagang untuk dibuatkan," tuturnya.
Dia kemudian mengajak para pedagang memanfaatkan rest area tersebut. Sudah ada 600 kios di rest area itu, namun baru 160 yang masuk.
Simak juga 'Saat Polisi Bakal Selidiki Pemotor yang Viral Tendang Spion Mobil di Puncak':
(rdh/idn)