Sanksi Berlapis Oknum Dishub DKI Palak Sopir Pikap di Jakbar

Sanksi Berlapis Oknum Dishub DKI Palak Sopir Pikap di Jakbar

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 21:52 WIB
Oknum petugas Dishub diduga pungli.
Aksi pungli oknum anggota Dishub DKI Jakarta terhadap sopir pikap di Jakbar berujung sanksi. (Tangkapan layar Instagram)
Jakarta -

Aksi pungutan liar (pungli) oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berujung sanksi. Terungkap, oknum Dishub DKI Jakarta itu bernama Slamet Riyadi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video anggota Dishub DKI memalak sopir pikap. Dalam video beredar, Slamet terlihat sedang meminta uang kepada sopir pikap.

Slamet yang mengenakan seragam biru muda dan rompi oranye Dishub DKI masuk ke mobil dan duduk di sebelah sopir. Dia terdengar meminta uang Rp 50 ribu ke sopir pikap yang disebutnya 'uang rokok'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasih Rp 50 (ribu) aja buat uang rokok," kata Slamet dalam video yang beredar di media sosial (medsos).

Video itu direkam sopir menggunakan handphone (HP). Sopir sempat menunjukkan uangnya hanya tersisa Rp 52 ribu yang dibutuhkan untuk mengisi bensin mobil dan makan.

ADVERTISEMENT

Namun, oknum petugas Dishub DKI itu kemudian menyinggung soal uji kelaikan mobil (kir) yang sudah mati. Dia sempat mengancam akan 'kandangi' pikap tua tersebut.

Hingga kemudian Slamet menyadari momen tersebut direkam oleh si sopir. Video pun berakhir.

Setelah video tersebut viral, Slamet diperiksa oleh Dishub DKI terkait peristiwa pemalakan sopir pikap di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Akhirnya diketahui juga bahwa Slamet berdinas di Bidang Kendali Operasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dalops LLAJ) Dishub DKI Jakarta.

Sanksi Berlapis

Slamet dijatuhkan sanksi akibat aksi pemalakan sopir pikap di Jakbar. Dia disanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau demosi oleh Dishub DKI Jakarta.

"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun," kata Plh Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tak hanya penurunan pangkat, Slamet juga disanksi pemotongan penghasilan sebesar 30%. Sekadar informasi, tambahan penghasilan pegawai (TPP) merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN.

"Dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30% (tiga puluh persen) dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 (dua belas) bulan," ujarnya.

Dia mengatakan Slamet dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang dalam hal melakukan pungutan di luar ketentuan. Pihak Dishub DKI juga mengapresiasi masyarakat atas laporan yang disampaikan.

"Telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.

Dishub menilai laporan melalui media sosial sebagai bagian pengawasan dari masyarakat dan menjadi koreksi bagi jajaran Dishub DKI Jakarta.

"Kami berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," sambungnya.

Halaman 3 dari 2
(jbr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads