Tanggal 17-18 Juni 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Sehubungan dengan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan ganjil genap.
"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta, dilansir akun Instagram resminya (@dishubdkijakarta), Selasa (11/6/2024).
Ganjil Genap Jakarta 17-18 Juni 2024 Ditiadakan
Dalam keterangannya, Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa ketentuan pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap yang ditiadakan pada Senin, 17 Juni 2024 dan Selasa, 18 Juni 2024 tersebut adalah berdasarkan kebijakan berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).
Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta turut mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2024
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 17 Juni 2024 (Senin) ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Dan tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersamanya peringatan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Berikut daftar tanggal merahnya:
- Senin, 17 Juni 2024: Libur nasional Idul Adha 1445 Hijriah
- Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Idul Adha 1445 Hijriah
Tanggal merah Hari Raya Idul Adha 2024 itu juga berdekatan dengan libur akhir pekan (weekend), sehingga menambah durasi libur akhir pekan (long weekend). Selain itu, ada beberapa rekomendasi tanggal cuti di luar tanggal merah tersebut untuk menambah durasi libur.
Berikut daftar tanggal libur panjang:
- Jumat, 14 Juni 2024: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 15 Juni 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 16 Juni 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 17 Juni 2024: Libur nasional Idul Adha
- Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Idul Adha
- Rabu, 19 Mei 2024: Rekomendasi cuti.
Hari Raya Idul Adha adalah hari raya umat Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijah. Perayaan Idul Adha turut dilaksanakan dengan ibadah kurban, yakni penyembelihan hewan kurban. Idul Adha juga biasa disebut Idul Kurban, Hari Raya Kurban, juga Lebaran Haji, sebab dilaksanakan setelah puncak haji di Arafah.
Di Indonesia, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tahun dan telah ditetapkan sebagai hari libur fakultatif sejak tahun 1963 dan menjadi hari libur nasional sejak tahun 1963. Kemudian kini telah disempurnakan dengan aturan terbaru dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
(wia/jbr)