Pimpinan KPK menanggapi protes tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait adanya salah tanggal dalam surat perintah penyitaan ponsel milik Hasto. KPK menjelaskan surat itu berkaitan dengan momen penyidik KPK menggeledah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus Harun Masiku.
"Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan waktu anggota KPU dan HM sendiri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Tim pengacara Hasto protes usai surat perintah penyitaan penyidik untuk ponsel Hasto tertanggal 23 April. Sementara momen penyitaan itu terjadi pada Senin (10/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengatakan keterangan waktu di surat penyitaan ponsel Hasto merupakan satu rangkaian dengan kegiatan penggeledahan dan penyitaan penyidik KPK kepada Wahyu Setiawan. Dia juga menyebut KPK tidak pernah mencabut surat perintah penyitaan tersebut hingga dianggap masih sah secara hukum.
"Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan, satu surat dalam sprindik itu. Surat perintah penyidikan disertai dengan penggeledahan dan penyitaan," kata Alex.
"Kan nggak pernah kita cabut," sambungnya.
Protes Tim Hasto
Penyitaan ponsel Hasto itu diprotes oleh tim kuasa hukumnya. Pihak Hasto bahkan melaporkan penyidik KPK yang terlibat dalam kegiatan penyitaan ke Dewas KPK.
Tim pengacara menyoroti surat perintah penyitaan yang dikeluarkan KPK saat menyita barang milik Hasto dan Kusnadi. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan surat penyitaan itu tertanggal 23 April.
"Dan juga pun kami melihat bahwa ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan dan ini menjadi pertanyaan ya," ujar Ronny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
"(Surat tertanggal) 24 April 2024 itu dilakukan oleh penyidik Rosa Purbo Bekti," sambungnya.
Simak juga Video: Penyidik KPK Sita Barang Hasto, Pengacara : Ini Tak Lazim