Pria di Jakut Bacok 4 Warga gegara Kesal Ditimpuk Batu Saat Jemput Pacar

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 20:00 WIB
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni saat rilis di Polsek Koja. (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Seorang pria bernama Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo diamankan pihak kepolisian setelah membacok empat warga di Koja, Jakarta Utara. Usut punya usut, aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal ditimpuki batu saat menjemput pacarnya.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/6) dini hari. Mulanya Waldo hendak menjemput pacarnya di kawasan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Saat di lokasi, pelaku tiba-tiba ditimpuki batu oleh warga sekitar.

"Namun sesampai di tempat kejadian, pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang di sekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku," kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Karena kesal, pelaku lantas bergegas ke rumahnya dan membawa sebilah parang. Pelaku selanjutnya kembali ke rumah pacarnya dan membacok empat warga yang melemparinya batu.

"Pelaku kembali lagi ke TKP dengan meminta tolong teman pelaku saudara Dani untuk mengantar pelaku ke TKP. Namun saudari Dani tidak tahu menahu tentang perkaranya. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh saudara Dani untuk menunggu saja di atas sepeda motor, lalu pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis parang tersebut lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada di sekitar kejadian," jelasnya.

Akibat ulah pelaku, empat warga mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke rumah sakit. Pelaku pun langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya tersebut.

Pihak kepolisian selanjutnya menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan Waldo di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Telah mengamankan satu orang kasus penganiayaan berat Pasal 353 Ayat 2 KUHP atas nama Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo. Hasil interogasi pelaku, pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Saat ini Waldo sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Waldo dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Dar Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Simak juga Video: Viral Pria Bacok Pejalan Kaki di Padang Panjang, Pelaku Diburu






(wnv/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork