Pengadilan Agama Cianjur mencatat ratusan pasangan bercerai gegara judi online. Bahkan, dalam salah satu perkaranya, suami menceraikan istrinya yang menghabiskan uang Rp 1 miliar diduga untuk judi online.
Pejabat Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur Ahmad Rifani mengatakan, selama periode Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 2.373 perkara yang masuk ke pengadilan agama, yang 1.800 di antaranya gugatan perceraian.
"Saat ini gugatan cerai dan cerai talak saat ini jumlahnya cenderung sama. Perbandingannya hampir 50:50. Total dua perkara itu mencapai 1.800 kasus," ujar dia dilansir detikJabar, Rabu (12/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada fenomena baru yang memicu perceraian belakangan ini, tidak hanya faktor ekonomi biasa, tetapi disebabkan pasangan yang kecanduan judi online. "Kalau dulu kan biasa dipicu faktor ekonomi, mulai nafkah ataupun kondisi ekonomi keluarga. Tapi belakangan ini ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istrinya," kata dia.
Dia mengaku dalam setiap 20 kali sidang yang dijalaninya setiap hari, terdapat 2 atau 3 kasus perceraian yang dipicu judi online.
Bahkan dia mengungkapkan, dalam salah satu perkara, ditemukan bukan suami yang kecanduan judi online, melainkan si istri. Menurut dia, dalam persidangan terungkap jika uang yang dihabiskan untuk judi tersebut mencapai Rp 1 miliar.
"Kebanyakan memang suaminya yang kecanduan judi online. Tapi salah satu kasus ini malah istrinya yang kecanduan. Memang tidak langsung habis Rp 1 miliar, tapi secara berkala. Diberi uang untuk modal, tapi tiba-tiba habis. Kemudian diberi lagi hingga total Rp 1 miliar. Setelah ditelusuri oleh suaminya, ternyata habis untuk judi online," kata dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)