Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sumatera Utara yang bertugas di Kabupaten Sambas, Yunisa (32), berbagi pengalaman mengejutkan dalam mengurus status keaktifan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengurus adiknya yang sedang kuliah dan sakit di Manado.
Karena telah berusia lebih dari 21 tahun, status kepesertaan Program JKN adiknya menjadi nonaktif, menghadirkan tantangan baru bagi Yunisa dan keluarganya.
Yunisa menjelaskan bahwa adiknya saat ini berusia 22 tahun dan masih aktif kuliah di Manado dan masih masuk ke dalam tanggungan kepesertaan orang tuanya sebagai pensiunan PNS. Meskipun jauh dari tempat tinggal mereka di Sumatera Utara, Yunisa menyadari pentingnya untuk segera mengurus agar status kepesertaan adiknya bisa diaktifkan kembali.
Dalam mengurus status kepesertaan Program JKN adiknya, Yunisa merasa terbantu dengan informasi bahwa proses pengurusan administrasi dapat dilakukan di manapun, tidak terbatas pada daerah tempat pertama kali mendaftar Program JKN.
"Proses ini memerlukan beberapa dokumen penting, termasuk surat keterangan masih aktif kuliah yang diterbitkan dari kampus adik saya di Manado. Saya juga harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun dapat menggunakan nomor kepesertaan JKN yang bersangkutan, peserta sudah sangat dimudahkan karena tidak wajib melampirkan berkas yang sudah di fotokopi," jelas Yunisa, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).
Hal ini ia sampaikan saat ditemui tim Jamkesnews di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sambas (30/4).
"Ini benar-benar melegakan, karena adik saya bisa segera mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa harus kembali ke daerah asal. Meskipun saya harus harus meluangkan waktu di tengah kesibukan pekerjaan. Namun saya merasa lega ketika diinfokan oleh petugas BPJS Kesehatan bahwa saat ini," katanya
"Untuk pengaktifan kepesertaan anak usia diatas 21 tahun yang masih kuliah dapat juga dilakukan secara online, yaitu menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 0811-8-165-165 yang sudah terintegrasi nasional, sehingga bagi pekerja yang sibuk tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk ke kantor cabang BPJS Kesehatan," tambah Yunisa.
Yunisa juga menekankan pentingnya kesadaran bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Program JKN. Mungkin masih ada masyarakat yang tidak tahu bahwa mengurus kepesertaan Program JKN tidak terbatas pada daerah tempat tinggal dan dapat dilakukan dengan cara online seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Layanan Pandawa.
Menurutnya, informasi seperti ini sangat penting untuk tersampaikan ke masyarakat agar tidak ada yang merasa kehilangan jaminan kesehatan hanya karena kurangnya informasi, khususnya bagi masyarakat yang berada di lokasi perdesaan.
"Akhirnya dengan status kepesertaan Program JKN adik saya yang sudah kembali aktif, akhirnya saya merasa lebih tenang dan lega. Saya berharap agar adik saya bisa fokus pada pemulihannya tanpa harus khawatir tentang biaya kesehatan. Saya juga mengapresiasi layanan Program JKN, saya berharap program ini dapat terus berjalan sehingga semakin banyak orang yang mendapatkan manfaat dari program ini, bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta JKN, jangan ragu lagi untuk segera mendaftar, karena prosesnya bisa dilakukan di manapun," ujar Yunisa.
"Informasi yang jelas dan dukungan dari sistem akan membantu mempercepat prosesnya," sambungnya.
Kisah Yunisa menunjukkan betapa pentingnya peran Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan mudah diakses bagi masyarakat, tanpa memandang lokasi geografis.
Melalui informasi yang jelas dan dukungan sistem yang efisien, Program JKN memberikan jaminan kesehatan yang tidak hanya nyaman, tetapi juga mudah diakses bagi semua lapisan masyarakat.
Diharapkan kisah Yunisa menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk memanfaatkan Program JKN dengan baik dan bijak demi kesejahteraan bersama.
(anl/ega)