PDIP soal Polemik Salam Lintas Agama: Sekarang yang Langka Musyawarah

PDIP soal Polemik Salam Lintas Agama: Sekarang yang Langka Musyawarah

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 13:38 WIB
Utut Adianto
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adiyanto (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, menanggapi soal polemik salam lintas agama yang setelah Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia. Utut mengatakan hal yang langka saat ini adalah musyawarah dan duduk bersama.

"Nah, kalau yang soal begini-begini, biar nanti, biar para tokoh agama semua duduk bareng. Yang langka di negeri kita sekarang adalah musyawarah, duduk bareng," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Utut mengatakan semestinya antarpihak bisa bicara dari hati ke hati. Wasekjen PDIP ini menilai tali persaudaraan saat ini sudah mulai hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ngomong dari hati ke hati, brotherhood, persaudaraan kita sesama bangsa hilang. Jadi dulu juga saya belajar agama, guru ngaji saya cuma ngomong carilah ridho Allah," ungkapnya.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya menyebutkan pelarangan ucapan salam lintas agama yang dikeluarkan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia bisa mengancam eksistensi Pancasila. Hal itu tertulis dalam sikap dan rekomendasi BPIP mengenai salam lintas agama.

ADVERTISEMENT

"Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa yang sejak dahulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal," bunyi sikap dan rekomendasi BPIP pada poin 2 yang dilihat, Rabu (12/6).

BPIP mengatakan Indonesia sejak dahulu sudah menerapkan nilai-nilai Pancasila untuk menjaga keutuhan bangsa. BPIP berpendapat keutuhan bangsa ini tidak boleh direduksi.

"Tradisi ini telah menjadi bagian yang diwariskan sejak ratusan tahun oleh nenek moyang kita. Keutuhan bangsa yang telah hidup ratusan tahun ini tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu yang berpotensi mempolarisasi, mendisharmonisasi, dan mendisintegrasi keutuhan berbangsa," imbuhnya.

BPIP menilai terbitnya hasil ijtima tersebut bisa berpotensi merusak kemajemukan warga negara. Saat ini, Indonesia memiliki 714 etnis, keragaman dan kepercayaan.

"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun, hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tulis BPIP.

(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads