Cara Ubah Data e-KTP, Apa Saja yang Bisa Diubah dan Prosedurnya?

Cara Ubah Data e-KTP, Apa Saja yang Bisa Diubah dan Prosedurnya?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 19:56 WIB
Ilustrasi Status KTP
Ilustrasi e-KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Data KTP elektronik (e-KTP) dapat dilakukan perubahan apabila terdapat kesalahan atau perlu perbaikan identitas. Perubahan data e-KTP tersebut hanya dapat dilakukan pada data dinamis saja. Apa saja itu dan bagaimana caranya?

Berikut informasi selengkapnya:

Data e-KTP yang Bisa Diubah/Perbarui

Untuk diketahui, mengutip Indonesia Baik, cara mengubah data e-KTP tidak perlu dengan melakukan perekaman ulang seperti saat membuat e-KTP di awal, yang memerlukan proses seperti perekaman retina hingga sidik jari. Hal itu tidak perlu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab dalam data e-KTP, ada dua jenis data, yaitu data yang bersifat statis dan data yang bersifat dinamis. Data statis e-KTP adalah data yang tidak bisa diubah. Sementara data dinamis e-KTP adalah data yang masih bisa diubah, sesuai persyaratan berlaku.

Data statis e-KTP meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tempat, tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Golongan darah.

Data dinamis e-KTP meliputi:

  • Alamat domisili
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan.
Indonesian identity card or KTP in light blue. Bandung, Indonesia April 4, 2024.Ilustrasi e-KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)

Tata Cara Mengurus Ubah Data e-KTP

Prosedur mengurus perubahan data e-KTP adalah dengan syarat membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir Indonesia Baik:

  1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya:
    - surat nikah/putusan pengadilan untuk ubah status perkawinan
    - surat keterangan RT/RW untuk ubah alamat/pindah alamat domisili
    - surat keterangan kelulusan/ijazah untuk ubah nama menambah gelar
    - surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan.
  2. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)
  3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru
  4. Bawa e-KTP lama dan KK (Kartu Keluarga) untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(wia/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads