Data KTP elektronik (e-KTP) dapat dilakukan perubahan apabila terdapat kesalahan atau perlu perbaikan identitas. Perubahan data e-KTP tersebut hanya dapat dilakukan pada data dinamis saja. Apa saja itu dan bagaimana caranya?
Berikut informasi selengkapnya:
Data e-KTP yang Bisa Diubah/Perbarui
Untuk diketahui, mengutip Indonesia Baik, cara mengubah data e-KTP tidak perlu dengan melakukan perekaman ulang seperti saat membuat e-KTP di awal, yang memerlukan proses seperti perekaman retina hingga sidik jari. Hal itu tidak perlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab dalam data e-KTP, ada dua jenis data, yaitu data yang bersifat statis dan data yang bersifat dinamis. Data statis e-KTP adalah data yang tidak bisa diubah. Sementara data dinamis e-KTP adalah data yang masih bisa diubah, sesuai persyaratan berlaku.
Data statis e-KTP meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat, tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Golongan darah.
Data dinamis e-KTP meliputi:
- Alamat domisili
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan.
![]() |
Tata Cara Mengurus Ubah Data e-KTP
Prosedur mengurus perubahan data e-KTP adalah dengan syarat membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir Indonesia Baik:
- Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya:
- surat nikah/putusan pengadilan untuk ubah status perkawinan
- surat keterangan RT/RW untuk ubah alamat/pindah alamat domisili
- surat keterangan kelulusan/ijazah untuk ubah nama menambah gelar
- surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan. - Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru
- Bawa e-KTP lama dan KK (Kartu Keluarga) untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.