5 Perbedaan e-KTP dan KTP Digital, Cek di Sini

5 Perbedaan e-KTP dan KTP Digital, Cek di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 11 Des 2023 19:23 WIB
Aplikasi KTP Digital
Aplikasi KTP Digital (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Jakarta -

Penggunaan e-KTP (KTP elektronik) sebagai penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI) akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Jika e-KTP berbentuk kartu, KTP Digital tersedia secara online.

Lalu, apa saja perbedaan e-KTP dan KTP Digital? Bagaimana cara membuat KTP Digital? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

e-KTP (KTP elektronik) adalah Kartu Tanda Penduduk yang digunakan sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, menurut situs Indonesiabaik oleh Kominfo, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Foto: Pradita Utama/detikcom)

5 Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat pada umumnya. Berikut ini lima perbedaan e-KTP dengan KTP Digital.

ADVERTISEMENT
  • e-KTP Biasa
  1. Berbentuk kartu
  2. Perlu dicetak
  3. Disimpan di dompet
  4. Tidak perlu koneksi internet
  5. Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi
  • KTP Digital
  1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code
  2. KTP Digital dapat diakses dengan smartphone
  3. Disimpan di smartphone
  4. Perlu koneksi internet yang memadai
  5. Kemungkinan fotokopi tak lagi dibutuhkan di masa depan.

Cara Membuat KTP Digital

Penduduk Indonesia yang ingin mengaktivasi IKD atau KTP Digital, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran KTP Digital ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi face recognation. Sehingga, pendaftar perlu datang ke Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar KTP Digital, seperti:

  • Ponsel dengan akses internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif;
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian, ikuti cara-cara di bawah ini:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  • Buka aplikasi IKD atau KTP Digital, lalu isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol 'ambil foto' untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  • Berikutnya, pilih scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  • Kemudian, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  • Proses aktivasi IKD atau KTP Digital telah selesai.

Demikian informasi perbedaan e-KTP dan KTP Digital. Semoga bermanfaat!

(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads