Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau demosi kepada salah satu anggotanya bernama Slamet Riyadi. Hal itu buntut adanya pungli yang dilakukan salah satu oknum dishub yang menyasar sopir mobil pikap di Jakbar.
"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun," kata Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Selain penurunan pangkat, Syaripudin mengatakan penghasilan anggotanya itu dipotong sebesar 30%. Sekadar informasi, tambahan penghasilan pegawai atau TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipotong tambahan pengasilan pegawai (TPP) 30% (tiga puluh persen) dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 (dua belas) bulan," ujarnya.
Pihaknya menilai, anggotanya itu telah melanggar ketentuan undang-undang dalam hal melakukan pungutan di luar ketentuan. Dari kejadian tersebut, Syaripudin berterima kasih kepada masyarakat atas laporan yang disampaikan melalui media sosial, sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan koreksi bagi Jajaran Dinas Perhubungan.
"Telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Kami berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," sambungnya.
Dilihat detikcom pada Senin (10/6) dalam media sosial instagram, tingkah oknum petugas Dishub itu terekam kamera. Terlihat, pelaku mengenakan seragam warna biru muda yang dilapisi rompi berwarna oranye.
Dia terdengar meminta uang pada sopir mobil pikap senilai Rp 50 ribu.
"Kalau mau uang rokok aku nggak ada duit, Pak, aku cuma punya duit, ini aja cuma Rp 50 ribu aja buat bensin itu bensinnya kayak gitu, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," kata sopir mobil pikap.
"Kasih 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok," sambung oknum petugas Dishub.
Mendengar permintaan itu, sopir mobil pikap sempat menunjukkan uang yang dibawanya dan hanya tersisa Rp 52 ribu. Sopir mobil pikap itu bahkan mengaku belum mengisi bensin mobil dan makan.
"Saya cuma megang uang Rp 52 ribu ini, Pak. Nih, Pak. Bapak masih tega mau minta ini, Pak?" kata sopir mobil pikap.
Seakan tak mengasihani si sopir mobil pikap, oknum petugas Dishub itu kemudian menyinggung soal kir mobil yang sudah mati.
"Kirnya mati tau dari mana?" tanya sopir mobil pikap.
"Kerjaan saya, feeling saya, intelijen saya feeling. Feeling-lah. Buktinya mati kan. Ini mobil tua nih, masa logika aja kir lulus," kata oknum petugas Dishub.
"Kamu ngerekam mulu," sambung oknum petugas Dishub.
Percakapan di antara keduanya kemudian berakhir ketika oknum petugas Dishub itu menyadari tingkah polahnya sedang direkam oleh si sopir mobil pikap.
Simak juga Video: Penertiban Jukir Ilegal DKI Tak Jadi Pakai Sistem Sidang di Tempat