Jeep Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy akhirnya laku dilelang senilai Rp 725 juta. Nantinya hasil lelang itu akan dibayarkan sebagai restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora yang menjadi korban atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Iya untuk korban," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/4/2024).
Diketahui, berdasarkan catatan detikcom, Jeep Rubicon Wrangler Mario Dandy itu awalnya dilelang sejak 19 April 2024 dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Kemudian, jip tersebut belum laku terjual sehingga harga limitnya turun menjadi Rp 700 juta. Jeep tersebut lalu dilelang kembali pada 20 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena belum laku juga, harga limit jip Mario Dandy sempat turun menjadi Rp 600 juta. Lelang tersebut dimulai pada 4 Juni hingga 11 Juni, hingga akhirnya laku terjual hari ini dengan harga Rp 725 juta.
Rubicon Wrangler milik Mario Dandy produksi 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380. Bagian luar mobil terlihat masih mulus, tulisan 'Rubicon' berada di samping mobil warna merah.
Mobil Rubicon bekas milik Mario Dandy dilengkapi ban serep di bagian belakang. Sementara bagian interior, jok mobil dibalut dengan kulit warna hitam, hampir keseluruhan bagian dalam dan luar mobil warna hitam.
Mario Dandy dalam kasus ini divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Melihat Lagi Rubicon Mario Dandy yang Akan Dilelang Akhir Bulan Ini
Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M
Seperti diketahui, Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada David. Dalam putusan PN Jaksel, majelis hakim memerintahkan Rubicon itu dilelang kemudian uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
"(Rubicon) dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
Hakim membuat perhitungan sendiri. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
"Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David," sambung hakim.