Jeep Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy akhirnya laku dilelang setelah 3 kali turun harga. Barang rampasan dari kasus penganiyaan David Ozora itu laku Rp 725 juta.
Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (11/6/2024), jip tersebut awalnya dilelang sejak 19 April 2024 dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Kemudian, jip tersebut belum laku terjual sehingga harga limitnya turun menjadi Rp 700 juta. Jip tersebut lalu dilelang kembali pada 20 Mei 2024.
Namun, karena belum laku juga, harga limit jip Mario Dandy sempat turun menjadi Rp 600 juta. Lelang tersebut dimulai pada 4 Juni hingga 11 Juni, hingga akhirnya laku terjual hari ini dengan harga Rp 725 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah laku Rp 725 juta," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/4/2024).
Namun Kejari Jaksel belum memberi tahu siapa pemenang lelang Jeep Rubicon Wrangler tersebut. Nantinya hasil lelang tersebut akan diberikan kepada korban, David Ozora.
Rubicon Wrangler milik Mario Dandy produksi 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380. Bagian luar mobil terlihat masih mulus, tulisan Rubicon berada di samping mobil warna merah.
Mobil Rubicon bekas milik Mario Dandy dilengkapi ban serep di bagian belakang. Sementara di bagian interior, jok mobil dibalut dengan kulit warna hitam, hampir keseluruhan bagian dalam dan luar mobil warna hitam.
Mario Dandy dalam kasus ini divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(yld/dhn)