Pelaku Sempat Ancam Korban di IG Sebelum Pengeroyokan di Kemang Jaksel

Maulana - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 16:56 WIB
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero menunjukan tangkapan layar percakapan DM Instagram antara tersangka dengan korban pengeroyokan di Kemang (Maulana Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap isi pesan di Instagram (IG) antara pelaku pengeroyokan ND (19) dan RS (17) dengan korban FY (20). ND dan RS, yang merupakan pasangan kekasih, sempat mengirim pesan ancaman sebelum peristiwa pengeroyokan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Adanya beberapa kali pengancaman juga dari tersangka maupun anak RS sebelumnya. Kami print dari bukti DM Instagram yang mana memang betul bahwa kejadian sebelumnya beberapa kali tersangka ND maupun anak RS mengancam korban, untuk melakukan kekerasan terhadap korban," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero dalam pers rilis di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

David menjelaskan, dari percakapan di Instagram, korban FY sempat mengaku salah dan menghindari keributan. Namun tersangka ND dan anak RS tetap bersikeras untuk bertemu dengan korban.

"Salah satu kalimatnya 'lo kena bukan sama cowok gue doang sama gue juga lo bakal kena'. Kemudian korban sudah minta ampun bahkan menghindar, 'aduh ga jadi deh gue takut ribut' jadi korban sudah menghindar supaya tidak bertemu, tapi dari tersangka ND dan anak RS berusaha untuk bertemu bahkan menjemput ke sekolah sehingga kejadian hingga korban meninggal," jelasnya.

David mengatakan anak RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, RS, yang merupakan mantan pacar korban, berperan dalam memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Keterlibatan untuk anak RS adalah memberi kesempatan untuk tersangka-tersangka lainnya melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau pengeroyokan menyebabkan maut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan ND dan anak RS sebagai tersangka kasus pengeroyokan berujung meninggalnya korban FY di Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyampaikan motif pengeroyokan didasarkan pada balas dendam dari tersangka ND kepada korban FY. Keduanya disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

2 Orang DPO

Polisi masih memburu dua pelaku pengeroyokan terhadap pelajar inisial FY (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, hingga tewas. Dua pelaku tersebut akan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kita akan terbitkan DPO," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Senin (10/6/2024).

Berdasarkan pengakuan pelaku yang sudah diamankan, salah satu DPO merupakan warga Mampang. Diketahui salah satu DPO berprofesi sebagai pemulung.

"Nihil data nomor HP online dan perbankannya. (Domisili pelaku) masih di daerah Mampang, pekerjaannya pemulung. Jadi ND (pelaku diamankan) ini asal ajak aja dia," ujarnya.

Selanjutnya: Motif pelaku.




(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork