Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 16:17 WIB
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim rilis soal penangkapan dan penetapan tersangka pemburuan badak jawa. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengatakan operasi penangkapan pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon telah menetapkan 14 tersangka. Para tersangka merupakan pemburu dari dua kelompok dan telah membunuh 26 badak.

"Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka di Taman Nasional Ujung Kulon, sebanyak 14 orang terdiri dari dua jaringan," kata Abdul Karim di Polda Banten, Selasa (11/6/2024).

Penetapan 14 tersangka ini berdasarkan pengembangan dari terdakwa Sunendi yang sudah divonis di PN Pandeglang. Dia adalah pimpinan jaringan bersama pelaku berinisial SH. Kelompok ini memimpin pelaku tersangka AT, SR, dan LL. Ada 6 DPO dari kelompok Sunendi, yaitu SD, ND, IC, HR, SH, dan KP.

"Ada dua kelompok yang memimpin di TNUK, mereka adalah inisial S yang sudah dipersidangkan kasusnya," ujarnya.

Kelompok kedua adalah pimpinan RA. Yang sudah ditangkap tersangka adalah IS dan SA. Satu orang masih DPO yaitu inisial WA.

"Jadi perlu saya jelaskan bahwa terdapat 2 kelompok jaringan, jaringan perburuan badak bercula satu yang satu kelompok sudah kita tangkap sampai dengan penadahnya. Satu kelompok lagi sedang kita upayakan penangkapan terhadap jaringannya," ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni ancaman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta pasal di KUHP dan pasal di Undang-Undang Darurat. Hal ini juga diterapkan pada terdakwa Sunendi yang sudah divonis selama 12 tahun.

"Komitmen kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak," ujarnya.

Simak Video 'Sunendi Pemburu Badak di TNUK Divonis 12 Tahun Bui':




(bri/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork