Hakim Ungkap Sunendi Punya Koleksi Tengkorak Badak Jawa di Rumah

Hakim Ungkap Sunendi Punya Koleksi Tengkorak Badak Jawa di Rumah

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 18:19 WIB
Terdakwa Sunendi pelaku perburuan badak Jawa di TNUK (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Terdakwa Sunendi pelaku perburuan badak Jawa di TNUK. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Sunendi, yang dihukum 12 tahun penjara akibat perburuan badak di Ujung Kulon, memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang badak Jawa yang pernah ia buru. Ia juga punya data berkas individu badak berdasarkan rekaman camera trap sepanjang 2020-2023

"Di fakta hukum di persidangan, di rumah terdakwa ditemukan tengkorak badak Jawa atau badak bercula satu," kata hakim Panji Answinartha di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Kepemilikan ini, menurut majelis hakim, bertentangan dengan dakwaan yang dipersangkakan ke Sunendi. Tapi, selain tengkorak dan tulang belulang badak, di rumahnya ditemukan berbagai data pendukung untuk perburuan yang ia lakukan selama 2019-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, ia memiliki satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam camera trap pada 2020-2023. Peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan di Seksi II Taman Nasional Ujung Kulon.

Bahkan, menurut hakim, ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman camera trap sepanjang 2020-2023.

ADVERTISEMENT

"Dan satu bundel data informasi kematian badak jawa di Ujung Kulon, dan tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang-belulangnya," paparnya.

Fakta lain terungkap di fakta persidangan adalah Sunendi yang membunuh 6 ekor badak. Jenisnya adalah 5 ekor jantan dan 1 betina.

"Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh badak sebanyak 6 ekor di antaranya 5 ekor jantan dan 1 betina dari 2019 sampai dengan 2023," kata hakim.

Satwa itu ditembak oleh Sunendi dan komplotannya menggunakan senjata api jenis mouser, pistol, senapan angin, dan bedil locok. Ia juga memiliki berbagai peluru senjata api.

Aksi Sunendi Terbongkar

Perburuan Badak Jawa yang dilakukan terdakwa Sunendi terbongkar saat petugas TNUK menemukan kepala badak yang sudah terpotong. Petugas juga menemukan tulang belulang badak yang tewas diduga karena ditembak.

"Saksi Ujang Acep menemukan kepala Badak Jawa atau badak bercula satu pada Juni 2023 di sekitaran kubangan Badak Jawa minum dan mandi, dan tim menemukan tulang badak diduga mati karena ditembak senapan locok di jalan yang bisa dilintasi badak," kata Hakim.

Berdasarkan rekaman kamera trap, ditemukan juga diduga terdakwa yang dan kelompoknya yang membawa laras panjang. Rekaman juga menemukan 4 kamera yang hilang dan dimasukan ke tas.

"Resmob melakukan penyelidikan hilangnya kamera trap sampai untuk mengetahui dengan jelas terlihat seseorang pakai topi, sepatu bot, selempang, bawa senapan dan golok. Bahwa dari dalam rekaman Sunendi tanpa seizin pemiliknya telah mengambil kamera trap di Citadahan," ujarnya.

Dari fakta persidangan itu, Sunendi menurut Majelis Hakim terbukti melakukan pencurian sebagaimana dakwaan ketiga pasal 362 KUHP. TNUK rugi Rp 26 juta karena 4 kamera rap yang hilang.

"Bahwa berdasarkan fakta di atas majelis 4 unit kamera trap cam HD MAC telah berada dalam penguasaan terdakwa, ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Joni Mauliddin Saputra dengan anggota Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve menghukum Sunendi dengan penjara selama 12 tahun.

Ia dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.

"Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," dalam putusannya di PN Pandeglang.

(bri/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads