Polisi: Pengancam Retas Ponsel Ria Ricis, Curi Foto-Video untuk Memeras

Polisi: Pengancam Retas Ponsel Ria Ricis, Curi Foto-Video untuk Memeras

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 15:28 WIB
Tampang Pengancam dan Pemeras Ria Ricis yang Kini Ditangkap Polisi
Tampang pengancam dan pelaku pemeras Ria Ricis (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap cara pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29) memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk memeras dan mengancam. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.

"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Selanjutnya, kata Ade Safri, tersangka AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu, dia memeras korban Rp 300 juta disertai ancaman akan menyebar foto dan video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.

Atas kasus tersebut, Ria Ricis selanjutnya melaporkan ulah Tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Senin (10/6) dini hari.

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah berhasil menangkap AP. Pria itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Simak Video 'Kasus Pemerasan Ria Ricis Naik ke Penyidikan: Pelaku Masih Diburu':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads