Polisi: Pengancam Ria Ricis Pengangguran, Motif Pemerasan karena Ekonomi

Polisi: Pengancam Ria Ricis Pengangguran, Motif Pemerasan karena Ekonomi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 14:59 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29) ditangkap polisi atas dugaan mengancam dan memeras artis Ria Ricis sebesar Rp 300 juta. Pria AP diketahui tidak memiliki pekerjaan.

"Tersangka tidak bekerja," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri mengatakan pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis lantaran motif ekonomi. Pengancaman juga menyasar keluarga dan manajemen Ria Ricis.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut dilaporkan Ria ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) yang lalu. Tersangka AP ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) dini hari.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menangkap pria berinisial AP yang mengancam dan memeras Ria Ricis. Pria AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Ade Safri.

Dia menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam Pasal 27B ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung menahan tersangka.

"Pukul 20.00 WIB, dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Lihat Video 'Detik-detik Penangkapan Pelaku Pemerasan Terhadap Ria Ricis':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads