Sidang Vonis Eks Anggota BPK di Kasus BTS Digelar Kamis 20 Juni

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 12:16 WIB
Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima USD 2,64 juta atau Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Sidang putusan Achsanul dalam kasus itu akan segera digelar.

"Diperintahkan kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk menghadap kan lagi terdakwa ke persidangan ini pada persidangan berikutnya untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim. Oleh karena terdakwa ditahan, maka tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Sidang putusan Achsanul akan digelar pada Kamis (20/6) depan. Hakim mengatakan putusan untuk terdakwa Sadikin Rusli yakni orang kepercayaan Achsanul yang merupakan perantara penerima uang Rp 40 miliar terkait proyek BTS itu juga akan dibacakan pada sidang tersebut.

"Sidang kita tunda hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024," ujar hakim.

Achsanul Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).

Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Baca Pleidoi, Achsanul Qosasi Keberatan Dituntut 5 Tahun Bui':






(mib/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork