Kebijakan memberikan izin ormas keagamaan boleh mengelola pertambangan menuai pro-kontra, ada ormas yang menerima, ada juga yang menolak. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meyakini jika ormas keagamaan mengelola tambang akan lebih ramah lingkungan.
"Sepertinya prinsip ormas Islam merujuk kepada Al-Quran untuk tidak gegabah mengikuti sesuatu yang tidak diketahuinya. Sebenarnya sih jika ormas yang mengelola pertambangan insyaallah dijamin jauh lebih ramah lingkungan," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ashabul Kahfi menyebut ormas-ormas keagamaan di Tanah Air memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam mencerahkan semesta. Terlebih, kata dia, dua ormas Islam besar di Indonesia yaitu PBNU dan PP Muhammadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi dua ormas besar yang tokohnya ikut mendirikan bangsa ini. Ndak mungkin mengelola SDA secara serampangan. Tapi menurut saya biarlah kedua ormas ini melakukan feasibility study, membentuk badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan," ucap Ashabul Kahfi.
"Jadi saya masih optimis bahwa penolakan tersebut itu pun jika benar, bukan berarti perlawanan terhadap negara, tetapi lebih pada pertimbangan pengalaman mengelola usaha pertambangan," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lewat aturan ini, Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
PBNU Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan NU sudah mengajukan izin untuk mengelola tambang kepada pemerintah. Menurutnya, PBNU butuh untuk mengelola tambang itu.
"Maka ketika pemerintah memberi peluang ini membuat kebijakan afirmasi ini kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi. Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang kami juga kemudian mengajukan permohonan," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Bagaimana sikap PP Muhammadiyah? Simak di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Ribut-ribut soal Ormas Agama Garap Tambang, Bahlil: Maunya Apa Sih?':