Ketua Komisi VIII DPR Yakin NU-Muhammadiyah Tak Serampangan Kelola Tambang

Ketua Komisi VIII DPR Yakin NU-Muhammadiyah Tak Serampangan Kelola Tambang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 11 Jun 2024 07:14 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam raker bersama Menag agenda penetapan biaya haji 2024, Senin (27/11/2023).
Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Jakarta -

Kebijakan memberikan izin ormas keagamaan boleh mengelola pertambangan menuai pro-kontra, ada ormas yang menerima, ada juga yang menolak. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meyakini jika ormas keagamaan mengelola tambang akan lebih ramah lingkungan.

"Sepertinya prinsip ormas Islam merujuk kepada Al-Quran untuk tidak gegabah mengikuti sesuatu yang tidak diketahuinya. Sebenarnya sih jika ormas yang mengelola pertambangan insyaallah dijamin jauh lebih ramah lingkungan," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Ashabul Kahfi menyebut ormas-ormas keagamaan di Tanah Air memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam mencerahkan semesta. Terlebih, kata dia, dua ormas Islam besar di Indonesia yaitu PBNU dan PP Muhammadiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi dua ormas besar yang tokohnya ikut mendirikan bangsa ini. Ndak mungkin mengelola SDA secara serampangan. Tapi menurut saya biarlah kedua ormas ini melakukan feasibility study, membentuk badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan," ucap Ashabul Kahfi.

"Jadi saya masih optimis bahwa penolakan tersebut itu pun jika benar, bukan berarti perlawanan terhadap negara, tetapi lebih pada pertimbangan pengalaman mengelola usaha pertambangan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lewat aturan ini, Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

PBNU Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan NU sudah mengajukan izin untuk mengelola tambang kepada pemerintah. Menurutnya, PBNU butuh untuk mengelola tambang itu.

"Maka ketika pemerintah memberi peluang ini membuat kebijakan afirmasi ini kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi. Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang kami juga kemudian mengajukan permohonan," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Bagaimana sikap PP Muhammadiyah? Simak di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Ribut-ribut soal Ormas Agama Garap Tambang, Bahlil: Maunya Apa Sih?':

[Gambas:Video 20detik]



Lalu apakah NU sudah mempunyai sumber daya manusia untuk mengelola tambang itu? Gus Yahya pun memberikan penjelasan.

"Apakah NU punya sumber daya? Lah ini Bendahara Umum kami ini pengusaha tambang juga dan dia tentu tidak sendirian bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang tapi sebagai pengusaha tambang dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," katanya.

Selain itu, Gus Yahya mengatakan PBNU akan memperhatikan masalah lingkungan dalam mengelola tambang nantinya. Menurutnya, PBNU punya tanggung jawab soal itu.

"Nah ada yang belum disinggung mungkin soal lingkungan. Saya tahu ini juga menjadi isu, tentu saja bahwa NU punya tanggung jawab moral untuk memperhatikan aspek-aspek terkait lingkungan hidup," tutur dia.

Muhammadiyah Tidak Akan Tergesa-gesa

Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Muhammadiyah mengatakan perizinan merupakan wewenang pemerintah meski harus ada syarat yang dipenuhi.

"Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi, Minggu (2/6).

Abdul Mu'ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah. Dia mengatakan jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.

"Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads