Menteri Investasi Bahlil Lahadalia merespons sejumlah ormas keagamaan yang tidak mengajukan perizinan untuk kelola tambang. Bahlil mengatakan pihaknya tak memaksa terkait hal tersebut.
"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangan. Ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan dan setelah itu kami baru akan mengomunikasikan. Nanti kita lihat kalau memang katakanlah setelah mereka tahu isinya tujuannya dan mau untuk menerima ya alhamdulillah. Kalau nggak kita juga tidak boleh memaksa. Kira-kira begitu," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Adapun izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahlil memastikan PP tersebut bertujuan baik dan meyakini akan ada hasil yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya yakin bahwa semua ini mempunyai tujuan baik dan sesuatu yang baik pasti insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," ujarnya.
Bahlil mengatakan, selain PBNU, ada beberapa ormas lain yang mengajukan. Ia mengatakan pengajuan tersebut saat ini tengah dalam proses verifikasi.
"Ada beberapa saya belum bisa mengumumkan. Kita kan lagi verifikasi. Kami verifikasi dulu. NU kan sudah ajukan dari pertama. Verifikasi dulu setelah verifikasi kita umumkan lagi," ucapnya.
Bahlil menyebutkan pemerintah terbuka kepada siapa pun ormas yang mau. Bisa saja pemerintah menawarkan, namun hal itu belum dilakukan.
"Ya bisa kita yang menawarkan. Bisa dari bawah. Tapi sekarang kita tunggu respons dari bawah dulu ya," ujarnya.
"Kita belum menawarkan. Baru NU yang mereka datang. Kita ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Karena kita juga belum jemput bola kan. Kan PP-nya baru jadi," lanjut Bahlil.
(eva/azh)