Ombudsman Bahas Dana BP Tapera, Yakin Pengelolaan Bakal Amanah

ta - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 15:25 WIB
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mendatangi kantor BP Tapera untuk menindaklanjuti kerja sama Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan BP Tapera. Yeka mengatakan dirinya juga sempat membahas pengelolaan dana oleh BP Tapera bersama Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

"Tadi Ombudsman Republik Indonesia berinisiatif sebetulnya tujuannya untuk menindaklanjuti surat perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani oleh Ombudsman Republik Indonesia dan BP Tapera sekitar 2 minggu lalu. Terus hari ini baru ditindaklanjuti dengan rencana untuk merealisasikan tindak lanjut kerja sama ini dan ternyata dalam 2 minggu ini Tapera menjadi trending topic ya," kata Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2024).

Yeka mengatakan pertemuan itu juga membahas penanganan laporan warga. Dia mengatakan ada 17 laporan masalah Tapera yang masuk ke Ombudsman sejak 2021.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa dari sejak 2021, karena saya masukkan 2021, laporan terkait persoalan Tapera ke ombudsman itu sebanyak 17 laporan, jadi tidak banyak," ujarnya.

"Tetapi kan Ombudsman itu bergerak tidak hanya masalah sedikit atau banyak karena bisa saja kasus seperti asuransi terjadi. Oleh karena itu, beberapa lembaga-lembaga yang kami nilai mati bisa berdampak mengakibatkan kerugian masyarakat, kami ajak dari mulai sekarang untuk bisa bekerja sama dari awal dalam rangka memitigasi," lanjutnya.

Yeka mengatakan aduan yang diterima Ombudsman itu terkait pencairan dana Bapertarum. Dia mengatakan semua aduan sudah diselesaikan.

"Jadi masyarakat yang sudah pensiun mau mengklaim, waktu itu memang namanya Bapertarum, terus tidak dapat lama nah, mengadukan ke Ombudsman. Akhirnya Alhamdulillah semuanya diselesaikan dalam waktu cepat, tidak lebih dari satu bulan sudah diselesaikan," jelas dia.

Yeka menyebut BP Tapera harus menjaga kepercayaan masyarakat. Dia mengatakan Tapera harus membuat mitigasi untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

"Kalau terkait hingga saat ini perlu saya sampaikan, tidak ada persoalan terkait dana Bapertarum raib, nggak ada tuh, kami cek, tadi sudah cek, ada nggak kasus dana Bapertarum raib? Enggak. Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat bagi manajer-manajer investasi," tukasnya.

Dia mengatakan dirinya juga membahas soal pengelolaan uang Tapera. Dia mengatakan uang itu dikelola secara amanah.

"Jadi secara umum, dana-dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Tapera ini akan diinvestasikan, satu di deposito, dua SBN. Nah sampai saat ini tidak ada yang dikelola ataupun ditanamkan ke saham, sampai saat ini. Jadi kalau seandainya ada kekhawatiran masyarakat bahwa pengolahan dana di Tapera sekarang ini tidak amanah, maka tadi kami sudah berdiskusi sebanyak 2 jam, dan kami sudah pastikan insyaallah hal itu di masa lalu tidak terjadi," ujarnya.

Meski demikian, Yeka menyebut tetap ada potensi dana raib. Dia mengatakan BP Tapera harus berhati-hati dalam penetapan manajer investasi.

"Ada, peluangnya (raib) ada. Di mana itu? Yaitu di sisi penetapan manajer investasi. Oleh karena itu, saya mendapat juga penjelasan, manajer investasi di Tapera ini nggak bisa sembarangan, syaratnya harus punya sertifikasi wajib manajer investasi, yang paling penting harus punya dana AUM (asset under management) di atas Rp 2,5 triliun," sebutnya

"Sehingga tidak ada namanya kasus dana itu turun atau hilang, nggak ada, saya bisa garansi, saya bisa cek semuanya. Itu yang pertama, yang kedua terkait polemik sekarang," imbuhnya.

Dia mengatakan Tapera masih ramai diperbincangkan terkait apa yang akan didapat setelah menabung. Dia mengatakan orang yang menjadi peserta Tapera akan mendapat dana pokok ditambah hasil penumpukan uang yang ditabung.

"Bapertarum iurannya tahun lalu, karena Tapera belum diberlakukan setelah ada UU Tapera, Bapertarum di-close, dulu Bapertarum paling rendah Rp 3.000 paling besar Rp 10.000 per bulan, dan pengembalian sejumlah pokoknya, jadi kalau misal sudah bekerja 35 tahun ya nggak mungkin dana itu banyak," tukasnya.

"Bedanya apa? Kalau Bapertarum yang dikembalikan pokoknya, tapi yang sekarang nanti, yang sedang dikembangkan di Tapera yakni plus pemupukannya, jadi lebih dari pokoknya. Kalau seandainya masyarakat sudah punya rumah, nabung, tapi tidak beli rumah," lanjutnya.

Dia mengatakan Tapera akan membuat cicilan rumah lebih murah. Dia membandingkannya dengan skema KPR dari bank.

"Yang jelas cicilannya jauh lebih murah karena menjadi anggota Tapera, karena dapat insentif bunga lebih murah. Jadi manfaatnya dapat bunga rendah 5 persen, dibanding lainnya," ujarnya.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork