Pengakuan Pemobil di Pati yang Bawa Mobil Bos Rental Jakarta

Tim detikJateng - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 11:52 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan (Foto: dok. detikcom)
Pati -

Pembawa mobil sewaan di Pati yang hendak diambil BH (52), bos rental mobil asal Jakarta, telah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berinisial AG (34) yang merupakan warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, itu mengaku meminjam mobil itu dari saudara.

"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami," ucap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin kepada detikJateng lewat pesan singkat, dilansir detikJateng, Minggu (9/6/2024).

Selain itu, Alfan menjelaskan, AG melakukan pengeroyokan yang berakibat BH tewas sementara tiga temannya terluka.

"Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka," ujar Alfan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.

"(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6) kemarin.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video '4 Orang Ambil Mobil Rental Dihajar Warga di Pati, 1 Tewas':




(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork