"(Tersangka baru) Saudara AG (34), wiraswasta, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dilansir detikJateng, Senin (10/6/2024) .
Alfan mengatakan, tersangka AG turut melakukan pengeroyokan. "Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka," ujar Alfan.
Alfan juga masih mendalami peran lain dari tersangka AG. AG disebut sebagai orang yang membawa mobil rental tersebut. Dari pengakuan sementara AG, mobil itu dia pinjam dari saudaranya. Lebih detail mengenai pengakuan AG ini masih dalam penyidikan kepolisian.
"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami," ucap Alfan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban inisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Polwan yang Bakar Suami Hingga Tewas Masih Trauma, Dapat Pendampingan':
(yld/zap)