Pengakuan Pemobil di Pati yang Bawa Mobil Bos Rental Jakarta

Pengakuan Pemobil di Pati yang Bawa Mobil Bos Rental Jakarta

Tim detikJateng - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 11:52 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi Pengeroyokan (Foto: dok. detikcom)
Pati -

Pembawa mobil sewaan di Pati yang hendak diambil BH (52), bos rental mobil asal Jakarta, telah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berinisial AG (34) yang merupakan warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, itu mengaku meminjam mobil itu dari saudara.

"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami," ucap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin kepada detikJateng lewat pesan singkat, dilansir detikJateng, Minggu (9/6/2024).

Selain itu, Alfan menjelaskan, AG melakukan pengeroyokan yang berakibat BH tewas sementara tiga temannya terluka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka," ujar Alfan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6) kemarin.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video '4 Orang Ambil Mobil Rental Dihajar Warga di Pati, 1 Tewas':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads