Hal Ini Jadi Sorotan Usai Muncul 2 Kasus Ibu Cabuli Anak Bermodus Sama

Rakhmad Hidayatulloh Permana, Rachma Rahel - detikNews
Minggu, 09 Jun 2024 22:54 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Terjadi dua kasus ibu mencabuli anaknya dan direkam karena iming-iming uang. Beberapa hal pun menjadi sorotan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Awalnya, seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun. Kejadian serupa kembali terjadi. Kali ini, polisi menangkap ibu inisial AK (26), yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengaku prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya.


"Seorang ibu berinisial AK berusia 26 melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih kategori anak. Seperti yang terjadi di Tangerang Selatan, kasus ini bermotif ekonomi atas permintaan seorang pemilik akun Facebook berinisial IS," ujar Kawiyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).

"IS ini juga yang menyuruh pelaku di Tangerang Selatan melakukan pelecehan seksual dan merekamnya dalam bentuk video. Ia mengiming-imingi (pelaku) akan diberikan uang Rp 15 juta," sambungnya.

KPAI meminta polisi menangkap pemilik akun Facebook itu. Dia menduga ada korban lain selain dua ibu tersebut.


"Dua kali pemilik akun Facebook itu melakukan kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban. Tidak tertutup kemungkinan ada kasus lain yang belum terungkap yang dilakukan oleh IS," kata Kawiyan.

Kawiyan berharap Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo bergandengan tangan mencari dan menangkap IS. Ia menyebut tak tertutup kemungkinan kejahatan yang dilakukan IS merupakan sebuah sindikat yang melibatkan banyak pihak.

"Saya yakin, Bareskrim Polri dan Kominfo punya SDM atau aparat yang memadai, teknologi canggih, dan otoritas penuh untuk mendeteksi semua praktik buruk di dunia maya yang menyasar anak-anak. Regulasi yang ada seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi memberi mandat kepada negara untuk (menanggulangi) aksi pornografi atau pelecehan yang melibatkan anak," kata Kawiyan.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork