Hal Ini Jadi Sorotan Usai Muncul 2 Kasus Ibu Cabuli Anak Bermodus Sama

Hal Ini Jadi Sorotan Usai Muncul 2 Kasus Ibu Cabuli Anak Bermodus Sama

Rakhmad Hidayatulloh Permana, Rachma Rahel - detikNews
Minggu, 09 Jun 2024 22:54 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah

Kemen PPPA Minta Sindikat Diungkap

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati menyampaikan pihaknya turut prihatin atas apa yang terjadi, yaitu seorang ibu seharusnya berperan sebagai pelindung dan memberikan rasa aman malah menimbulkan trauma bagi anak.

"Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, mengapa ada orang tua yang tega melakukan pencabulan ke anak kandungnya. Namun ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi), kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orang tua," ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Ratna mengatakan, melihat banyaknya faktor penyebab terjadinya tindakan asusila ibu terhadap anaknya ini harus dilihat secara lebih komprehensif. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu R adalah atas ancaman pemilik akun Facebook yg bernama IS sehingga pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utama yang kini DPO tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, penyidik harus menemukan orang yang mendistribusikan video eksploitasi seksual anak tersebut sehingga menemukan pelaku yang memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE, yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan.

"Apresiasi tentu kami sampaikan kepada Kepolisian yang merespons cepat yang dilakukan oleh ibu R, namun tentunya dalam penanganan kasus ini perlu pendalaman yang lebih komprehensif sehingga pembuktian hukum kepada pemilik akun Facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan memberikan sanksi hukum kepada akun tersebut. Selain itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB, Kota Tangerang Selatan juga wajib memberikan pendampingan baik terhadap ibu R (22) dan anaknya sebagai korban," tutur Ratna.

ADVERTISEMENT

Ratna menambahkan, menurut Pasal 48 KUHP, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan daya paksa, maka orang tersebut tidak dipidana. Oleh karena itu, penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS untuk memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.

"Dalam konteks yang lebih luas, sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan kekerasan agar seseorang melakukan kejahatan seksual pada anak. Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu mendapatkan keuntungan uang yang luar biasa," jelasnya.


(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads