Wajah Bima Suprayoga tampak lega mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Putusan yang sesuai tuntutan itu ibarat air yang membuat dahaga masyarakat terbayar setelah sekian lama tidak mendengar vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa korupsi.
"Saya hanya membacakan tuntutan saja," kata Bima menanggapi tuntutan maksimal di kasus korupsi itu beberapa waktu lalu.
Saat itu, Bima merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) yang turun gunung memimimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Enam terdakwa yang dihukum seumur hidup itu adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Belakangan, pengadilan menyunat hukuman dan hanya menyisakan hukuman penjara seumur hidup hanya kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokro dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 10 triliun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Bima, ini bukan pertama kali dia harus menyidangkan kasus korupsi dengan nilai yang fantastis. Setahun sebelumnya, Bima 'menyeret' mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno dalam kasus korupsi Rp 37 triliun. Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, juga ikut duduk sebagai terdakwa.
Honggo yang tidak pernah muncul di persidangan dan jejaknya tidak diketahui membuat Bima tidak patah akal. Bima mengajukan persidangan secara in absentia dan dikabulkan hakim. Di ujung persidangan, Honggo dihukum 16 tahun penjara atau hanya 2 tahun di bawah tuntutan. Aset Honggo juga dirampas negara dan wajib membayar ganti rugi ke negara Rp 97 miliar.
"Honggo Wendratno disidang secara in absentia tapi kami berhasil merampas kilangnya di Tuban dan uang Rp 75 miliar," ucap Bima yang pernah menjadi Kajari Tangsel itu.
Raden Priyono dan Djoko Harsono awalnya hanya dihukum 4 tahun penjara. Oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman keduanya dilipatgandakan menjadi 12 tahun penjara atau tepat sesuai tuntutan JPU.
Sepak terjang pria kelahiran 17 Januari 1973 itu di dunia pemberantasan korupsi itu pula yang membuatnya menyelesaikan disertasi dari UNS Solo dengan judul 'Pembuktian dan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi' pada Juli 2023. Dalam sidang terbuka itu, Bima mencontohkan kasus Jiwasraya dan kasus korupsi minyak goreng. Dalam saran di disertasinya, Bima menyatakan perlu diperjelas definisi perekonomian negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disertasinya itu mengantarnya meraih gelar doktor hukum 'Dengan Pujian/Cum Laude'.
"Perlu adanya perubahan undang-undang tindak pidana korupsi berupa perumusan secara jelas dan konkret terhadap pengertian kerugian perekonomian negara dan pengaturan instrumen pemulihan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi," kata Bima dalam sidang disertasi tersebut.
Selepas menjadi Kajari Jakpus, ayah dua anak itu dipercaya menjadi Aspidsus Kejati Jawa Barat. Pada 25 Oktober 2023, Bima kembali ke Ibu Kota dengan terpilih menjadi Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK.
"Saya mengenal Mas Bima Suprayoga sebagai mahasiswa dan saya uji pada saat ujian disertasi. Yang bersangkutan visioner karena disertasinya terkait dengan kerugian perekonomian negara. Terkait karir yang bersangkutan sebagai Dirtut KPK saya melihat perjalanan karirnya telah melalui berbagai jenjang dan baik," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof Pujiyono.
Menjadi Dirtut KPK layaknya menjadi seorang dirigen orkestra dalam penuntutan persidangan. Kapan harus membuka kartu As, kapan membuka kartu Joker atau kapan harus menahan kartu lainnya untuk dibuka pada waktunya, guna memaksimal dalam pembuktian di persidangan. Salah satu sidang yang sedang ditanganinya adalah terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penuntut Umum bak menelanjangi perilaku SYL selama menjadi menteri.
"Bukan saya. Itu kerja tim," kata mantan Kajari Rokan Hilir itu.
Sebagai Penuntut, Bima bukannya tidak pernah kalah di persidangan. Saat menuntut 13 perusahaan di kasus minyak goreng, tuntutannya sempat dimentahkan majelis hakim dengan alasan tuntutan haruslah dipisah. Penuntut Umum lalu kembali mengajukan tuntutan secara terpisah (split) dan akhirnya tuntutan dikabulkan.
Baru-baru ini, dakwaan KPK terhadap hakim agung Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dimentahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat putusan sela. Majelis hakim beralasan Dirtut KPK belum mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system. KPK kini sedang mengajukan banding atas putusan sela itu.
Sepak terjang Bima dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi membawanya dinominasikan sebagai peraih Adhyaksa Awards 2024 yang digelar detikcom dan Kejaksaan Agung. Namanya lolos menjadi lima besar bersama Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, Kajari Banyuasin Roy Riyadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi, dan Kepala Biro Perlengkapan Jambin Asep Maryono. Dari lima nama itu, akan dipilih 1 terbaik dan diumumkan pada 5 Juli 2024. Selain itu juga akan dipilih Jaksa Teladan Dalam Integritas, Jaksa Inovatif Dalam Penegakan Hukum, Jaksa Penegak Keadilan Restoratif dan Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jefri menilai Bima Suprayoga cukup menginspriasi dari penanganan perkara yang terkadang out of the box/di luar kebiasaan namun tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum dan berkemanfaatan.
"Ketika menjadi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Kejagung, di mana penyitaan yang biasanya dalam praktik dilakukan saat penyidikan, dilakukan dalam tahap penuntutan. Hal ini juga terjadi ketika menjadi Kajari Jakpus melakukan sita eksekusi tambang yang belum pernah dilakukan guna pemulihan kerugian negara," beber Jefri Leo.
Berikut Sejumlah Kasus yang Ditangani Bima Suprayoga:
17 Mei 2016
Kejari Rohil menetapkan empat orang pejabat Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) sebagai tersangka korupsi pemeliharaan rutin kendaraan dinas tahun 2015. Dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara mendekati Rp 2 miliar.
5 Desember 2016
Kejari Rohil menahan empat tersangka dalam Kasus tindak pidana Korupsi proyek Waterboom yang berada di kawasan Batu 6 Bagan Siapiapi. Dalam kasus ini nilai kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar.
23 Mei 2017
Kejari Rohil menahan Tersangka koruptor proyek Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil, Ibus Kasri, yang merugikan negara Rp 2,5 miliar. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan Jembatan Padamaran II di Kabupaten Rohil, proyek jamak tahun 2008-2012.
13 Desember 2017
Kejari Rohil menyerahkan uang sebesar Rp 9 miliar lebih kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian Ibus Kasri, tersangka kasus korupsi Jembatan Pedamaran II.
22 Februari 2018
Kejari Rohil melakukan pengembalian uang hasil korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Rohil sebesar Rp 1,8 Miliar yaitu dari tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Bappeda Rohil tahun anggaran 2008-2011 dan telah mempunyai hukum tetap.
17 November 2021
Kejari Jakpus melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap Bank DKI senilai Rp 39,1 miliar.
19 Januari 2022
Kejari Jakpus mengeksekusi terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Koko Sandoza Fritz Gerald terkait kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar. Terpidana buron selama 16 tahun.
20 Oktober 2022
Kejari Jakpus melakukan sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait Tindak Pidana Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya atas Putusan MA Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
27 Desember 2022
Kejari Jakpus meraih juara umum terkait kinerja seluruh bidang se-wilayah DKI Jakarta
6 Januari 2023
Kejari Jakpus menahan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Proyek PT PGAS Solution, dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 sampai dengan 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,8 miliar.