Kepolisian menangkap Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38). Ketua RT tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis, 6 Juni 2024," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak, dilansir Antara, Sabtu (8/6/2024).
Arnold mengatakan ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berusia 15 tahun dan 13 tahun.
"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arnold.
Hingga saat ini, Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur itu. Ketua RT tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.
"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut," kata Arnold.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga Video: Polisi Tangkap Ibu yang Viral Cabuli Anak Kandung di Bekasi