Ronal pun mengungkap korban baru sadar dan mengetahui bahwa uang yang di ATM-nya hilang ketika sampai di hotel. Korban pun mengalami kerugian dengan jumlah uang di ATM sebanyak Rp 168 juta.
"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 168 juta," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Pelaku Residivis
AKBP Ronal mengatakan ketiga pelaku merupakan residivis kasus penipuan. Para pelaku pernah diamankan dan sudah menjalani proses pidana.
"Mereka ini adalah residivis, pernah diamankan di Polres Jakarta Pusat, pernah diamankan dan diproses di Polsek Benda, Polres Tangerang dan sesuai dengan data, maka ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum," kata AKBP Ronal.
Ronal menjelaskan ketiga pelaku pernah ditangkap dan diadili dalam kasus serupa yakni melakukan upaya penipuan dengan cara hipnotis. Menurutnya, ketiga pelaku selalu pakai modus ajakan bisnis HP kepada para korbannya hingga menukar kartu ATM korban dengan ATM kosong milik mereka.
"(Residivis) Dalam kejahatan yang sama. Jadi mereka ini adalah spesialis modus penipuan dengan cara hipnotis atau dengan cara ganti/tukar kartu ATM," ucap Ronal.
Ronal mengungkap IA, SS dan S merupakan sindikat kasus penipuan dengan hipnotis. Dia meyakini ketiganya memiliki jaringan dalam melakukan aksinya selama ini.
"Dalam perkara ini tentu mereka yang terlibat langsung dalam kasus ini, tapi kita yakini yang pernah kita tangani biasanya pun mereka memiliki jaringan dan kelompok lain," ujarnya.
(fas/azh)