Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, inisial AK (26), tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Polisi mengatakan AK akan dilakukan tes psikologi kejiwaan seperti yang dilakukan ke ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel), yang juga mencabuli anak kandungnya yang berusia 5 tahun.
"Betul (akan dilakukan tes psikologi kejiwaan), makanya tadi saya bilang penanganannya sama nanti dengan R, maksudnya detail-detailnya seperti itu, nanti kita update lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Dia mengatakan hasil tes psikologi kejiwaan R belum keluar. Dia mengatakan AK dan R diminta oleh akun Facebook Icha Shakila membuat dan mengirimkan video persetubuhan dengan anaknya tersebut.
"Belum (keluar hasilnya), tes kesehatan mental oleh bagian psikologi biro SDM, ini mohon waktu masih berproses," kata Ade Ary.
"Ini menjadi sebuah fenomena ya, akhirnya ya, yang sudah ditemukan beberapa waktu terakhir ini, di mana Facebook yang menyuruh, yang meminta itu juga sama. Nah ini sekarang Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerjasama, berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. terbukti ada dua korbannya yang terpedaya," tambahnya.
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK (26) tersebut.
Dilihat detikcom, Jumat (7/6/2024), wanita dalam video itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Sedangkan putranya tidak mengenakan baju.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Dia mengatakan AK telah ditangkap pada Kamis (6/6) di Rawa Ilat, Cileungsi, Bogor.
"Diamankan di Kampung Rawa Ilat," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6).
Ade Ary mengatakan AK telah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Ade Ary.
"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap. Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
(mib/azh)