Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, inisial AK (26), tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Polisi mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dijerat, ada 4 pasal berlapis justru karena ditangani oleh Krimum ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengatakan AK dijerat dengan Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Dia mengatakan AK terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun. Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK (26) tersebut.
Dilihat detikcom, Jumat (7/6/2024), wanita dalam video itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Sedangkan putranya tidak mengenakan baju.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. AK telah ditangkap pada Kamis (6/6) di Rawa Ilat, Cileungsi, Bogor.
"Diamankan di Kampung Rawa Ilat," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Ade Ary mengatakan AK telah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
(mib/dek)