Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan Mahasiswa Islam Jakarta bernama M.Azhari buntut pernyataannya terkait wacana amandemen UUD 1945. Bamsoet menjelaskan MPR periode selanjutnya yang dapat melakukan amendemen jika disepakati para partai politik.
"Agenda safari kebangsaan Pimpinan MPR dengan tokoh-tokoh bangsa dan Ketua-ketua Umum partai politik adalah agenda resmi Pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Untuk diketahui, Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh M Azhari terkait pernyataannya bahwa seluruh parpol sepakat melakukan amendemen konstitusi. Azhari mengatakan Bamsoet tidak berhak mengungkit sikap semua parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari setelah menyerahkan laporannya kepada Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Berikut penjelasan lengkap Bamsoet:
Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatasnamakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax) sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen (penyebaran hoax, KUHP dan UU ITE 2024).
Padahal, faktanya, tidak seperti itu sebagaimana (rekaman) yang ditayangkan secara lengkap dan jelas oleh Kompas TV pada hari yang sama dan dikutip ratusan media cetak, elektronik dan online.
Perlu saya tegaskan juga bahwa:
1. Agenda safari kebangsaan Pimpinan MPR dengan tokoh-tokoh bangsa dan Ketua-ketua umum partai politik adalah agenda resmi Pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang
2. Semua pandangan dan masukan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI di MPR
3. Bagaimana tindak lanjut dan penyikapan atas berbagai pandangan para tokoh-tokoh bangsa dan ketua-ketua umum partai politik tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan partai politik yang memiliki fraksi-fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR.
Terima kasih
Salam