Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Simak Ketentuan dari Kemenag

Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Simak Ketentuan dari Kemenag

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 07 Jun 2024 12:45 WIB
Penjualan hewan kurban tahun ini mengalami penurunan. Hal ini diakibatkan oleh terjadinya pandemi yang sedang melanda Indonesia.
Kerbau (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Berkurban dengan kerbau menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sebab di beberapa wilayah di Indonesia, jenis hewan kurban satu ini lebih mudah didapatkan, apabila dibandingkan dengan jenis hewan lainnya, seperti unta.

Lantas apakah berkurban dengan kerbau diperbolehkan? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan tentang ketentuan berkurban dengan kerbau berikut ini:

Diperbolehkan Berkurban dengan Kerbau

Mengutip Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Bimas Islam Kemenag RI), dijelaskan bahwa berkurban dengan kerbau diperbolehkan. Mengingat di Indonesia jenis hewan ini mudah didapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk masyarakat Indonesia, hewan kerbau lebih mudah didapat daripada unta. Bahkan banyak orang yang berkurban dengan kerbau. Terkait hukum berkurban dengan kerbau para ulama mengatakan hukumnya boleh," demikian keterangannya.

Lebih lanjut, dalam keterangan dijelaskan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi. "Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan menjadikan keduanya seperti satu jenis," (Sumber: Kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah).

ADVERTISEMENT

Kurban Kerbau Kolektif Bisa untuk 7 Orang

Selain itu, terkait pelaksanaan kurban kolektif juga bisa dilaksanakan untuk kurban jenis kerbau. Masih mengutip keterangan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, dijelaskan bahwa berkurban dengan kerbau bisa diperuntukan secara kolektif untuk tujuh orang.

Sebagaimana sebuah hadits yang menyatakan, "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah seekor unta tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang," (H.R. Muslim). Dalam hal ini, kerbau adalah termasuk jenis sapi.

Syarat Usia Minimal Kurban Kerbau: 2 Tahun

Untuk berkurban dengan kerbau, syarat minimalnya adalah kerbau usia 2 tahun atau telah masuk usia ke-3. Cara mengetahui usia hewan kurban bisa melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu, juga bisa dengan metode cek gigi hewan, jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak sapi atau kerbau sekitar 22 bulan.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads