Bagaimana Kriteria Hewan Layak Kurban? Ini Syarat Usia hingga Kondisi

Bagaimana Kriteria Hewan Layak Kurban? Ini Syarat Usia hingga Kondisi

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 22:59 WIB
Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Ilustrasi hewan kurban (Foto: iStock)
Jakarta -

Pelaksanaan ibadah kurban bagi umat Islam akan segera berlangsung. Ibadah kurban dilaksanakan pada saat Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya, bagi Muslim yang mampu. Untuk tahun ini, Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada bulan Juni 2024.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V), kurban artinya persembahan kepada Allah SWT., sebagai wujud ketaatan Muslim kepada-Nya. Pelaksanaan kurban adalah pada saat Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10-13 Zulhijah.

Dalam pelaksanaan kurban, ada sejumlah kriteria hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban. Sehingga bukan sembarang hewan. Dan hal ini sudah diatur sesuai syariat Islam terkait ketentuan hewan kurban, mulai dari usia hingga kondisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Hewan Layak Kurban

Berikut beberapa kriteria hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban, sebagaimana informasi dihimpun dari Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

1. Jenis Hewan Ternak

Kriteria pertama, jenis hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban adalah hewan ternak. Hewan ternak adalah hewan yang dipiara untuk dibiakkan dengan tujuan produksi. Hewan ternak yang layak kurban adalah seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Termasuk kerbau juga diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

2. Cukup Usia Minimal

Kriteria kedua, hewan yang layak kurban adalah harus mencukupi usia minimal kurban sesuai jenis hewannya, sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat Islam, sebagai berikut:
- Usia minimal unta: 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Usia minimal sapi/kerbau: 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Usia minimal kambing: 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
- Usia minimal domba: 1 tahun atau 6 bulan (jika sulit dapat domba usia 1 tahun)
- Usia minimal kambing biasa/kambing kacang: 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

3. Tidak Ada Kecacatan

Kriteria ketiga, kondisi hewan yang layak kurban adalah tidak cacat atau tidak memiliki kecacatan anggota tubuh. Kecacatan yang dimaksud adalah seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, buah zakar tidak utuh, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

4. Sehat/Tidak Berpenyakit

Kriteria keempat, hewak layak kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit.
- Mata masih terlihat cerah dan tidak belekan
- Cermin hidung yang basah dan bersih
- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan
- Bulu hewan dalam keadaan bersih dan tidak kusam
- Badan tidak kurus, gerakan lincah, serta memiliki nasfu makan yang baik
- Tidak menunjukkan gejala penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

5. Bukan Pemakan Najis

Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran atau najis, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads