Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada drone yang ditembak jatuh pihaknya. Namun demikian, yang terbaru Kejagung menegaskan drone tersebut bukan mata-mata.
Informasi soal drone ini mulanya dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Dia membenarkan peristiwa drone bersliweran itu terjadi kemarin Rabu (5/6) malam.
"(Drone) hanya satu saja," ucap Ketut kepada detikcom, Kamis (6/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengatakan peristiwa drone bersliweran di area Kejagung hal yang lumrah terjadi. Hal ini bukan pertama kali terjadi.
"Drone itu banyak berseliweran di Jakarta. Di tempat kami itu bukan kali ini aja kejadian drone. Sebelumnya juga pernah ada drone," ujar Ketut Sumedana dikutip dari CNN Indonesia.
Lihat juga Video 'Sederet Fakta Skandal Pelabelan Ilegal 109 Ton Emas Antam, Beredar Sejak 2010':
Simak soal drone bukan mata-mata di halaman berikutnya.
Drone Bukan Mata-mata
Lebih jauh, Ketut menjelaskan mengenai penembakan drone liar yang seliweran di sekitar area perkantorannya. Dia mengatakan drone yang ditembak jatuh itu milik komunitas penerbang.
"Setelah dilakukan penindakan lebih lanjut, drone yang diamankan tersebut merupakan milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M (di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung)," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6).
Ketut menjelaskan awalnya pihaknya menerima informasi adanya sebuah drone melintas di area kantor Kejagung pada Rabu (5/6) malam. Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung lantas menembak jatuh drone yang terbang liar atau berputar di sekitar lapangan upacara, tepatnya dekat area konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketut mengakui peristiwa ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Dalam peristiwa ini, Ketut menegaskan drone yang melintas tidak diperuntukkan bagi mata-mata.
"Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa tidak benar jika drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi mana pun yang berkepentingan, apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," tegasnya.
Lihat juga Video 'Sederet Fakta Skandal Pelabelan Ilegal 109 Ton Emas Antam, Beredar Sejak 2010':