Kuasa Hukum Sebut Keluarga Korban Pembunuhan di Bantargebang Alami Trauma

Kuasa Hukum Sebut Keluarga Korban Pembunuhan di Bantargebang Alami Trauma

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 12:40 WIB
Kuasa hukum keluarga korban anak pembunuhan di Bantargebang, Bekasi, Onyo dan Ansori.
Kuasa hukum keluarga korban anak pembunuhan di Bantargebang, Bekasi, Onyo dan Ansori (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan anak di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, mengungkap kondisi keluarga korban. Keluarga korban disebut mengalami trauma dan terpukul oleh kasus tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, yakni Onyo dan Ansori, saat ditemui di dekat tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024). Onyo mengatakan keluarga korban masih belum bisa diwawancara oleh media.

"Yang jelas orang tua sangat trauma ya, anak umur 9,5 tahun kemudian mendapat perlakuan luar biasa, memang beliau sangat trauma dan belum bisa untuk diwawancara dan sebagainya karena memang sangat trauma itu," kata Onyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ansori, kondisi keluarga korban sangat terpukul oleh tewasnya anak GH di tangan tersangka Didik. Dia berharap polisi bisa mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Keluarga sangat terpukul ya dengan adanya kasus ini, karena memang ini pembunuhan yang sangat keji dilakukan oleh anak di bawah umur umurnya baru 9 tahun lebih. Kami berharap dari penyidik bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi mendatangkan tersangka Didik ke TKP pembunuhan anak dalam prakonstruksi kasus. Warga RT 03 RW 07 Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, mendadak riuh saat Didik datang ke lokasi TKP.

Didik Jadi Tersangka

Polisi saat ini telah menetapkan Didik Setiawan sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan kepada bocah 9,5 tahun di Bekasi. Didik saat ini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Bocah malang itu ditemukan tewas terbungkus karung dalam lubang jet pump di belakang rumah Didik. Korban ditemukan pada Minggu (2/6) dini hari setelah orang tua melaporkan kehilangan putrinya.

Sejauh ini belum terungkap apa motif Didik tega membunuh bocah malang itu. Namun, dari hasil pemeriksaan, diketahui Didik melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban sebelum akhirnya ditemukan tewas dalam lubang.

Simak Video 'Ortu Bocah Korban Pembunuhan di Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads