Perceraian agar resmi di mata negara haruslah diputuskan oleh pengadilan hingga dapat Akta Cerai. Tapi bagaimana bila pihak berperkara nggak punya uang?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Pagi detik's Advocate
Saya seorang istri dan sudah menikah selama 2 tahun dengan hukum Islam. Awalnya pernikahan kami berjalan bahagia. Namun 6 bulan terakhir kami sering cekcok dan suami saya sering mengatakan ucapan kasar dan mengumpat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya akhirnya tidak kuat dan mau menggugat cerai. Tapi masih pikir-pikir karena saya dari keluarga tidak mampu/keuangan pas-pasan. Apakah ada pengacara gratis atau sidang gratis bagi keluarga yang kurang mampu?
Terima kasih sebelumnya.
Wasalam
Dwi, Tangerang
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah rumah tangga ibu Dwi segera bisa diselesaikan.
Terhadap langkah hukum yang akan ibu tempuh, jangan ragu. Sebab di setiap Pengadilan Agama ada Posbakum yang memberikan bantuan hukum secara gratis hingga selesai sidang dan mendapatkan Akta Cerai. Ibu Dwi langsung saja datang ke Pengadilan Agama setempat dan dapat menanyakan ke meja informasi.
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan:
-Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
-Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
-Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
-Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
-Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Wasalam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)