Balasan-balasan Pihak Tiko Suami BCL Usai Dipolisikan Mantan Istri

Balasan-balasan Pihak Tiko Suami BCL Usai Dipolisikan Mantan Istri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 06:57 WIB

2. Pihak Tiko Tuding AW Gagal Move On

Irfan menduga bahwa AW mempolisikan Tiko karena masalah rumah tangga yang belum selesai ketika sudah bercerai. Menurutnya, AW gagal move on dari Tiko.

"Mungkin motivasinya adalah persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai tapi tidak selesai. Saya bisa mengatakan dugaannya ini ya "gagal move on," kata Irfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin motivasi yang ketiga ini, persoalan pribadi yang belum tuntas yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini," imbuhnya.

3. Bantahan Pihak Tiko

Irfan Aghasar juga mempertanyakan tudingan penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar dari AW yang dialamatkan kepada kliennya. Irfan mengatakan kliennya sebagai direksi PT AAS tak pernah melakukan penggelapan.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan yang dikatakan oleh pelapor Rp 6,9 miliar, verifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja ini confuse antara pelaporan dengan sisi polisi," ucap Irfan.

Menurut Irfan, audit keuangan yang dilakukan oleh pelapor tidak pernah melibatkan kliennya. Karena itu, Irfan mempertanyakan angka sebesar Rp 6,9 miliar yang muncul di publik.

"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp 6,9 miliar ini kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publik, kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah anda pernah mengonfirmasi klien kita bahwa data itu. Kalau seorang komisaris pun kemudian membuat laporan keuangan apa itu bisa dipertanggungjawabkan?" ujarnya.

Lebih jauh, Irfan meminta agar ada audit independen untuk memeriksa ulang terkait kasus tersebut. Sebab, angka penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar dari hasil audit dari kubu pelapor disebut meragukan.

"Kalau salah satu pihak yang mengaudit tanpa restu atau persetujuan dari rapat umum pemegang saham itu adalah audit yang bisa kita kesampingkan, terbukti kan antara polisi dan pelapor sendiri angkanya sudah beda. Kalau sudah beda begitu, kita buka dulu dong kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen, baik dari sisi polisi yang disetujui baik dari rapat pemegang saham maupun bagi pelapor," katanya.

Irfan mengatakan pihaknya menginginkan adanya gelar perkara terbuka yang dilakukan oleh polisi. Dengan gelar perkara terbuka, diharapkan dapat ditemukan titik terang terkait kasus tersebut.


(fas/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads