Balasan-balasan Pihak Tiko Suami BCL Usai Dipolisikan Mantan Istri

Balasan-balasan Pihak Tiko Suami BCL Usai Dipolisikan Mantan Istri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 06:57 WIB
Jakarta -

Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dipolisikan mantan istrinya, AW, terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Pihak Tiko angkat bicara balas pelaporan tersebut.

Dirangkum detikcom, Rabu (5/6/2024), AW melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan. AW menuduh Tiko melakukan penggelapan saat keduanya masih berstatus suami-istri. Saat menikah, keduanya diketahui mendirikan perusahaan, PT AAS, yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman

Pelaporan terhadap Tiko dilayangkan AW pada 2022. Namun, kasus ini baru naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Tiko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Berikut ini balasan-balasan pihak Tiko merespons pelaporan soal dugaan penggelapan:

1. Pengacara Tiko Beri Penjelasan

Pengacara Tiko, Irfan Aghasar, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari urusan PT AAS yang dibentuk secara keluarga dengan tiga pemegang saham. Menurutnya, saham PT AAS dikuasai 75% oleh pelapor AW, 20% dikuasai Tiko dan 5% ayah dari AW.

ADVERTISEMENT

"Bisnisnya ini dibuka dengan sistem kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu dulu masih suami-istri ya. Jadi diselesaikan, dibicarakan di rumah, sambil dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis," kata Irfan di Kantor Aghazar Law Firm, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Irfan mempertanyakan peran AW dalam perusahaan itu yang mengaku sebagai komisaris seperti halnya AW melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, AW tidak menjalankan tugas-fungsinya sebagai komisaris di perusahaan ketika masih berstatus suami-istri dengan Tiko.

"Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan polisi di Polres sebagai komisaris, kita bertanya, anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi komisaris atau tidak? sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menanyakan perihal laporan hari ini ke polisi, bahwa perusahaan rugi, ada penggelapan. Nggak pernah ada proses seperti itu," ucapnya.

Dia juga menuding AW tidak menjalankan perannya sebagai pemegang saham di PT AAS. Irfan heran tiba-tiba AW melaporkan permasalahan itu kepada polisi.

"Undang-undang PT jelas kalau ada hal tertentu organ tertingginya adalah rapat umum pemegang saham. Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ada laporan polisi," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Live DetikPagi:

2. Pihak Tiko Tuding AW Gagal Move On

Irfan menduga bahwa AW mempolisikan Tiko karena masalah rumah tangga yang belum selesai ketika sudah bercerai. Menurutnya, AW gagal move on dari Tiko.

"Mungkin motivasinya adalah persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai tapi tidak selesai. Saya bisa mengatakan dugaannya ini ya "gagal move on," kata Irfan.

"Mungkin motivasi yang ketiga ini, persoalan pribadi yang belum tuntas yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini," imbuhnya.

3. Bantahan Pihak Tiko

Irfan Aghasar juga mempertanyakan tudingan penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar dari AW yang dialamatkan kepada kliennya. Irfan mengatakan kliennya sebagai direksi PT AAS tak pernah melakukan penggelapan.

"Dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan yang dikatakan oleh pelapor Rp 6,9 miliar, verifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja ini confuse antara pelaporan dengan sisi polisi," ucap Irfan.

Menurut Irfan, audit keuangan yang dilakukan oleh pelapor tidak pernah melibatkan kliennya. Karena itu, Irfan mempertanyakan angka sebesar Rp 6,9 miliar yang muncul di publik.

"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp 6,9 miliar ini kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publik, kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah anda pernah mengonfirmasi klien kita bahwa data itu. Kalau seorang komisaris pun kemudian membuat laporan keuangan apa itu bisa dipertanggungjawabkan?" ujarnya.

Lebih jauh, Irfan meminta agar ada audit independen untuk memeriksa ulang terkait kasus tersebut. Sebab, angka penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar dari hasil audit dari kubu pelapor disebut meragukan.

"Kalau salah satu pihak yang mengaudit tanpa restu atau persetujuan dari rapat umum pemegang saham itu adalah audit yang bisa kita kesampingkan, terbukti kan antara polisi dan pelapor sendiri angkanya sudah beda. Kalau sudah beda begitu, kita buka dulu dong kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen, baik dari sisi polisi yang disetujui baik dari rapat pemegang saham maupun bagi pelapor," katanya.

Irfan mengatakan pihaknya menginginkan adanya gelar perkara terbuka yang dilakukan oleh polisi. Dengan gelar perkara terbuka, diharapkan dapat ditemukan titik terang terkait kasus tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads