Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Cerita Balikin Rp 860 Juta ke KPK

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 02:20 WIB
Foto: Ahmad Sahroni Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL (Mulia Budi-detikcom)
Jakarta -

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menceritakan soal pengembalian duit Rp 860 juta terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK. Cerita itu disampaikan Sahroni saat bersaksi untuk SYL dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.

"Dan saya juga dengar dari pemberitaan, saudara setelah diperiksa di penyidik KPK mengembalikan uang?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Betul Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Yang saudara kembalikan berapa?" tanya hakim.

"Rp 860 juta," jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan pengembalian uang itu merupakan saran dari penyidik KPK. Dia mengaku mendapat laporan terkait saran itu dari stafnya bernama Lena.

"Uang yang saudara kembalikan itu apakah kemauan saudara sendiri dari hati saudara sendiri atau saran dari penyidik KPK?" tanya hakim.

"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapat laporan dari staf accounting yang namanya Bu Lena Yang Mulia," jawab Sahroni.

Dia menuturkan Rp 820 juta diterima stafnya bernama Lena dari Wabendum NasDem sekaligus staf khusus SYL, Joice Triatman yang ternyata digunakan untuk kegiatan Bacaleg partai. Sementara itu, Rp 40 juta di-transfer ke rekening fraksi NasDem untuk sumbangan bencana alam.

"Saudara mendapat pengaduan itu, dan saudara tahu yang Rp 800 itu yang seperti apa saja? Kegiatan apa itu?" tanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Loh saudara kan harus tahu yang saudara kembalikan uang yang saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa, maksudnya mengembalikan untuk uang apa nih. Rp 800 juta jelas, yang tadi diterima oleh Joice ya, yang Rp 60 juta apa nih?" tanya hakim.

"Jadi yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK, itu nilainya Rp 820 juta Yang Mulia, ditambah Rp 40 juta yang di-transfer ke rekening fraksi Partai NasDem, sumbangan bencana alam Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Jadi Rp 40 juta itu ya?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan ada tanda terima pengembalian duit Rp 860 juta tersebut. Dia mengatakan ada juga berita acara penyerahan pengembaliannya.

"Itu saran dari penyidik KPK dan saudara berikan cash waktu itu ya?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Ada tanda terima?" tanya hakim.

"Ada," jawab Sahroni.

"Berita penyerahan ada?" tanya hakim.

"Ada," jawab Sahroni.




(mib/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork