Jasa Travel Ungkap SYL Pernah Pinjam Apartemenya Sebelum Jabat Mentan

Jasa Travel Ungkap SYL Pernah Pinjam Apartemenya Sebelum Jabat Mentan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 00:37 WIB
Saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menimpa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) baru saja mengungkapkan satu fakta mengejutkan. SYL disebut menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan dan hanya masuk kantor 2 kali setahun.
Foto: SYL saat di persidangan (Rifkianto Nugroho/detik)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fuad mengatakan unit apartemenya pernah dipinjam SYL untuk kegiatan pengajian.

Mulanya, Fuad mengatakan dirinya memiliki unit di apartemen Belleza, Jakarta Selatan. Dia mengatakan SYL pernah meminjam unit apartemen itu untuk kegiatan pengajian.

"Di Rasuna ada, di Belleza ada," kata Fuad dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, khusus Belleza, ya, Belleza ini sering ditinggali tidak oleh saudara?" tanya jaksa.

"Semua apartemen saya tidak ada yang ditinggali," jawab Fuad.

ADVERTISEMENT

"Apakah terdakwa ini pernah pinjam atau menempati unit yang di Belleza?" tanya jaksa.

"Beliau pernah minta pinjam untuk pakai pengajian," jawab Fuad.

Fuad mengatakan unit apartemen itu dipinjam SYL saat belum menjabat sebagai Mentan. Dia juga mengaku mendengar informasi jika SYL memiliki unit di apartemen Belleza tersebut.

"Kapan Pak itu kejadian atau peminjaman untuk pengajian itu?" tanya hakim.

"Sebelum jadi menteri," jawab Fuad.

"Terdakwa punya nggak unit di Belleza ini?" tanya jaksa.

"Yang tepatnya saya nggak tahu, cuman saya dengar bahwa beliau punya ada," jawab Fuad.

"Punya ada?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Fuad.

"Yang saudara dengar ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Fuad.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(mib/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads